Minimalisir Pelanggaran, KPU Bentuk Divisi Hukum dan Pengawasan Ditingkat PPK

Minimalisir Pelanggaran, KPU Bentuk Divisi Hukum dan Pengawasan Ditingkat PPK

KOMPAK. Jajaran komisioner KPU Kabupaten Cirebon bersama PPK se Kabupaten Cirebon usai menggelar Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON –Upaya meminimalisir potensi pelanggaran dan perselisihan hasil pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon membentuk Divisi Hukum dan Pengawasan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pembentukan divisi ini sebagai langkah strategis yang diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi mendalam di kalangan pimpinan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH menegaskan pentingnya keberadaan divisi ini. Nantinya untuk membantu mengklasifikasikan permasalahan dan potensi perselisihan hasil pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

"Divisi Hukum dan Pengawasan ini sangat urgen melihat fenomena di beberapa kabupaten/kota. Di kita juga dulu pernah mengalami upaya perselisihan," ujar Esya Karnia Puspawati usai Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Kamis 13 Juni 2024.

"Harapan besar kita, divisi ini dapat memitigasi potensi kerawanan dan friksi yang mungkin terjadi di masa depan," lanjutnya.

Keberadaan divisi ini merupakan upaya pengawasan internal yang akan bekerja sama dengan divisi hukum dan pengawasan di tingkat KPU Kabupaten. Esya juga menekankan bahwa divisi ini menjadi bagian dari strategi minimalisasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kita perlu antisipasi dengan pengadaan divisi hukum dan pengawasan," katanya.

Kedepan, pihaknya akan memberikan pemahaman melalui bimbingan teknis berkelanjutan kepada jajaran PPK. Terutama dalam pendokumentasian tahapan penyelenggaraan pemilu. "Sehingga, jika terjadi perselisihan, kita sudah memiliki dokumentasi yang terstruktur," tambahnya.

Esya mengakui bahwa di pemilu sebelumnya, divisi hukum dan pengawasan di tingkat PPK belum ada. Oleh karena itu, pembentukan divisi ini menjadi langkah baru yang diharapkan dapat meningkatkan validitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon.

Dengan adanya Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Cirebon berharap dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani berbagai masalah yang mungkin timbul selama proses pemilihan. "Serta memastikan hasil pemilihan yang lebih kredibel dan terpercaya," pungkasnya. (zen)

Sumber: