Ketua KPU Provinsi Monitor PUSS di Kota Cirebon, Sebut 2 Daerah di Jabar yang Diperintahkan PSU
Ketua KPU Provinsi Jabar, Ummi Wahyuni (kiri) memberikan arahan kepada Ketua KPU Kota Cirebon, Kamis (27/06). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni turun langsung memantau pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk TPS 14 Panjunan di Kota Cirebon, Kamis (27/06).
Ummi mengatakan, sesuai dengan amanat dari putusan MK, bahwa KPU RI, dan KPU Provinsi harus melakukan supervisi terkait dengan pelaksanaan putusan di daerah.
"Sesuai putusan MK, kita turun melakukan supervisi," ungkap Ummi.
Disebutkan Ummi, dari 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, hanya dua daerah yang diperintahkan MK untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) serta Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Kota Cirebon dan Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA:TPS 14 Panjunan Dihitung Ulang, PAN Unggul 1 Suara Dari Demokrat
"Pelaksanaannya sama, hari ini (Kemarin. Red) untuk PUSS, dan tanggal 29 untuk PSU," ucap Ummi.
Disebutkan Ummi, di Kota Cirebon, satu TPS diperintahkan untuk PUSS, dan satu TPS diperintahkan untuk PSU.
Sementara di Kabupaten Cianjur, ia sebutkan ada sekitar 4 TPS yang diperintahkan PUSS, dan satu TPS diperintahkan melaksanakan PSU.
"Di Jabar itu, ada dua TPS yang diperintahkan PSU, dari 140.457 TPS, satu disini, satu di Cianjur," jelas Ummi.
BACA JUGA:Ayu Mendapat Surat Tugas Dari Demokrat
Kepada para pelaksana di daerah, kata Ummi, pihaknya sejak awal sudah melakukan supervisi dan memberikan arahan, agar apa yang menjadi putusan MK, bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sudah berikan arahan. Laporannya, semua siap. PSU siap dilaksanakan," kata Ummi. (sep)
Sumber: