TPS 14 Panjunan Dihitung Ulang, PAN Unggul 1 Suara Dari Demokrat

TPS 14 Panjunan Dihitung Ulang, PAN Unggul 1 Suara Dari Demokrat

Ketua KPPS, Robby Aurysa Hutagalung mengkoreksi surat suara yang dianggap tidak sah karena sobek, dan dinyatakan sah karena sobek dalam lipatan, satu suara untuk PAN. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Setelah sempat molor dari waktu awal, KPU Kota Cirebon baru memulai proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (27/06).

 

Ketua KPPS TPS 14 Panjunan untuk PUSS, Robby Aurysa Hutagalung memimpin langsung penghitungan ulang surat suara untuk DPRD Kota Cirebon, sesuai putusan MK tersebut.

 

Penghitungan ulang yang dilakukan di halaman kantor KPU Kota Cirebon pun dimonitor langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, serta tiga Komisioner Bawaslu Jabar, yakni Koordiv SDM dan Organisasi, Fereddy, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Syaiful Bachri serta Koordiv Humas Data dan Informasi, Muamarullah.

 

BACA JUGA:PAN Tolak Lokasi TPS 062 untuk PSU Dipindah, Layangkan Nota Keberatan ke KPU

 

Penghitungan ulang surat suara, diawali dengan pengambilan sumpah anggota KPPS, dilanjut dengan membuka kotak suara, dengan disaksikan para saksi Parpol dan PTPS, dan menghitung isinya untuk memastikan semua sesuai dengan apa yang tertulis dalam berkas hasil Pemilu 14 Februari, terutama dari sisi jumlah, baik surat suara sah, tidak sah, serta surat suara yang tidak digunakan.

 

Setelah dihitung, surat suara yang digunakan, terperiksa ada 183 surat suara, terdiri dari 171 surat suara sah, dan 12 surat suara tidak sah.

 

Sedangkan surat suara tidak digunakan berjumlah 55 surat suara.

Setelah dihitung ulang, terjadi beberapa perubahan, dan KPPS mencatat beberapa kejadian khusus.

 

KPPS mencatat beberapa surat suara dalam form kejadian khusus, diantaranya, ada dua surat suara untuk Partai nomor urut 8, yang tadinya dinyatakan sah, setelah dikoreksi, surat suara tersebut tidak ditandatangani oleh ketua KPPS saat itu, sehingga menurut ketentuan, itu dinyatakan tidak sah.

 

BACA JUGA:Ayu Mendapat Surat Tugas Dari Demokrat

 

Sebaliknya, saat menghitung ulang 12 surat suara yang awalnya dinyatakan tidak sah, KPPS pun menemukan dua surat suara yang sobek, namun tidak sampai dalam kotak dan logo parpol sedangkan coblosan di salahsatu partai terlihat, sehingga keduanya dinyatakan sah.

 

Artinya, saat dihitung ulang, ada dua surat suara sah yang dinyatakan tidak sah, sebaliknya, ada dua surat suara tidak sah, yang dinyatakan menjadi suara sah.

 

Pergeseran suara tersebut, tidak sampai merubah jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 183.

 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Bahas Isu-Isu Strategis Jabar di Rakerda, Ini yang Dibahas

 

Yang menarik, salahsatu surat suara tidak sah, yang setelah dikoreksi dinyatakan suara sah, salahsatunya adalah suara milik PAN, yang notabene menjadi penggugat sengketa dan akhirnya dikabulkan MK.

 

Satu lagi, surat suara yang dinyatakan sah, adalah suara untuk parpol nomor urut 8, PKS.

 

Dengan demikian, setelah dihitung ulang, PKS kehilangan satu suara, dan suara untuk PAN bertambah satu. Sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh PAN sebagai Penggugat.

 

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, penghitungan ulang surat suara ulang sebagai bentuk pelaksanaan dari putusan MK digelar secara terbuka, sehingga hasilnya bisa disaksikan bersama.

 

BACA JUGA:Rakerda Mandatkan Ono Surono Maju Cagub, Ketut: Suara Arus Bawah Kader Partai

 

"Hasilnya, sebagaimana disaksikan, kita laksanakan secara terbuka. Ada beberapa hal yang dikoreksi, ada dua surat suara sah, ternyata tidak sah. Kita juga koreksi surat suara yang semula tidak sah, ada dua yang sebetulnya sah," ungkap Mardeko.

 

Selanjutnya, setelah dihitung ulang, hasilnya akan direkap di tingkat PPK, dan berjenjang, juga akan dilakukan repak untuk tingkat Kota.

 

"Setelah ini, hasil ini, akan kita rekap di tingkat PPK tanggal 30 Juni, setelah menunggu hasil PSU besok, lanjut di Pleno di Kota tanggal 2 Juli," kata Mardeko.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, dalam hal ini PAN, Rd Susanti Komalasari SH yang hadir langsung memantau penghitungan ulang memastikan, bahwa apa yang dituntutkan, ternyata terbukti dengan sangat jelas.

 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Jawa Barat Gelar Rakerda IV & V, DPP Usung Ono jadi Bacagub

 

Bahwa ada suara untuk PAN, yang pada 14 Februari lalu sebetulnya sah, namun dinyatakan tidak sah, karena sobekan pada surat suara, meskipun besar, tidak sampai pada kotak dan logo partai, sehingga memang sudah seharusnya dinyatakan sah.

 

"Terima kasih kepada KPU yang sudah menjalankan putusan, dan Alhamdulillah hari ini berjalan sesuai aturan," ungkap Susanti.

 

Penghitungan 12 surat suara yang dianggap tidak sah, dikatakan Susanti, menjadi fokus dari PUSS kemarin, dan ternyata, apa yang pihaknya tuntutkan terbukti.

 

BACA JUGA:Dua Tahun Terakhir Realisasi Investasi di Kota Cirebon Meningkat Tajam, 2022 Capai 300 Persen dari Target

 

"Kami mengajukan ke MK itu kan, kaitan terhadap surat suara sobek dalam lipatan dianggap tidak sah, ternyata tadi memang itu sah. Itu yang kami perjuangkan di MK, hari ini terbukti, dan dibuktikan sendiri oleh KPU, sehingga suara bertambah satu untuk PAN," kata Susanti. (sep)

Sumber: