Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

TRANSMEN. Maulana merupakan transmen berusia 31 tahun asal Cirebon yang aktif menulis mengenai isu gender. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

Maulana terbuka tentang jati dirinya. Pun sebaliknya. Maulana juga mengenal secara mendalam sosok kekasihnya itu. Suatu saat, keduanya berencana menikah.

"Terbuka sih. Semuanya dia tahu tentang saya. Bahkan kalau bisa menikah, sudah kami rencanakan kalau mau punya anak bisa mengadopsi anak saudara yang kurang mampu," katanya.

Perkenalannya sudah sampai tahap keluarga. Namun, untuk mewujudkan pernikahan bagi Maulana dan kekasihnya bukan hal mudah. Mereka terkendala data kependudukan Maulana yang masih berjenis kelamin seorang perempuan. 

Rencana Lanjut Studi

Selain perkara personal, Maulana juga berpikir menata masa depannya untuk kepentingan publik, yakni dengan menempuh pendidikan lanjutan. 

Sudah ada beberapa universitas yang dia incar beserta program studi. Studi lanjutan itu bakal dia tempuh dengan skema pembiayaan beasiswa. 

"Kalau rencana sudah ada. Ke kampus mana saja yang mau menerima dan ada beasiswanya untuk memudahkan secara pembiayaan," katanya.

Namun, proses pendaftaran studi magister itu belum dia lakukan karena masih menunggu keberhasilan upaya mengajukan permohonan penetapan jenis kelamin dan pergantian nama. 

Ditolak PN Kota Cirebon

Permohonan pembetulan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pernah Maulana lakukan pada 2019. Saat itu dia menggandeng pengacara dari Yogyakarta. Permohonan itu tertuang dalam register nomor 100/Pdt.P/2019/PN Cbn.

Pembetulan jenis kelamin sendiri adalah istilah yang digunakan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). 

Maulana menjalani tiga kali sidang. Pada sidang pertama, Maulana menyampaikan permohonan pembetulan (selanjutnya akan disebut dengan ‘penegasan’ -red) jenis kelamin di hadapan hakim yang hanya didampingi pengacara.

Pada sidang kedua, Maulana dan pengacara menghadirkan saksi dari pihak keluarga, yakni mendiang ibu. Kemudian sidang ketiga menghadirkan saksi ahli dari kalangan agamawan. 

Setelah menjalani tiga kali sidang, hakim belum mengabulkan permohonan Maulana. "Saya menyadari bahwa bukti yang saya ajukan di persidangan itu belum cukup kuat. Saya belum mencapai operasi penegasan jenis kelamin," jelas dia.

Saat itu Maulana hanya melampirkan keterangan pemeriksaan medis terkait kejiwaan mengenai kondisi batin dan orientasi seksualnya. 

Sumber: