Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

TRANSMEN. Maulana merupakan transmen berusia 31 tahun asal Cirebon yang aktif menulis mengenai isu gender. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

Tak patah arang, Maulana akan kembali mengajukan permohonan yang sama dengan persiapan yang lebih matang. "Jalur medis sudah saya tempuh penyesuaian di bagian atas kelamin," katanya.

Maulana harus menjalani beberapa rangkaian operasi, yakni penyesuaian bagian bawah kelamin supaya secara anatomi dan fungsi dapat dipastikan sebagai organ laki-laki.

Di sisi lain, dalam keputusannya, hakim yang menolak permohonan nomor 100/Pdt.P/2019/PN Cbn, R Danang Noor Kusumo SH berpandangan, Maulana hanya mengalami depresi. 

Putusan itu menyebutkan secara jasmani Maulana terlahir dan mempunyai anatomi tubuh sebagai perempuan. Dia bahkan pernah menstruasi saat remaja sebelum operasi usus buntu dan pengangkatan ovarium.

Saat bersidang pada 2019, Maulana belum melakukan penyesuaian bentuk dan fungsi organ tubuh yang mengarah pada bentuk dan fungsi organ tubuh laki-laki. 

Jika operasi dilakukan, maka hakim berpandangan hal itu menyalahi kodrat dan norma agama. Hakim menilai Maulana perlu menjalani olah spiritual dan konsultasi jiwa agar mendapat ketenangan batin.

Atas dasar itu, hakim menolak permohonan Maulana untuk seluruhnya. "Menetapkan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi penetapan nomor 100/Pdt.P/2019/PN Cbn itu.

PN Daerah Lain Pernah Mengabulkan Permohonan Serupa 

Maulana tidak sendiri. Permohonan serupa, penegasan jenis kelamin dan ganti nama, pernah dilakukan banyak pemohon dari kabupaten/kota lain di masing-masing PN di daerah itu. 

Data Direktori Putusan MA Republik Indonesia mencatat terdapat 28 permohonan ganti jenis kelamin dan 59 permohonan perubahan jenis kelamin.

Permohonan ganti jenis kelamin merupakan upaya pemohon meminta izin hakim pengadilan menetapkan perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, ijazah, KTP, dan turunannya karena faktor biologis dan psikologis pemohon.

Dan, pembetulan (disebut juga dengan penegasan -red) jenis kelamin merujuk pada upaya pemohon meminta izin hakim pengadilan menetapkan perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, ijazah, KTP dan turunannya karena faktor kesalahan input data. 

Permohonan ganti jenis kelamin maupun penegasan jenis kelamin yang tercatat di Direktori Putusan MA tidak semuanya ditolak. Sebagian besar justru dikabulkan. 

Advokat Inclusive Legal Center, Antonius Badar Karwayu SH menjelaskan, permohonan ganti jenis kelamin diakomodasi oleh sistem hukum di Indonesia. 

Berdasarkan perkara yang pernah ditangani, beberapa PN di daerah mengabulkan permohonan ganti jenis kelamin. Tentu saja saat proses sidang harus melampirkan bukti-bukti kuat. Misalnya surat keterangan dokter yang menerangkan secara medis kecenderungan jenis kelamin seseorang dari sisi anatomi tubuh dan kromosom.

Sumber: