Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan jadi Langkah Besar Menuju Standar Kompetensi Penerjemah Indonesia

Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan jadi Langkah Besar Menuju Standar Kompetensi Penerjemah Indonesia

--

JAKARTA — Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan. 

Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada 24—26 Juli 2024 dan diikuti 62 peserta dari berbagai kementerian/lembaga, asosiasi profesi, perguruan tinggi, komunitas, dan praktisi.

Pada 24 Juni 2024, telah diadakan rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Naskah RKKNI berdasarkan undangan dari Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan, Nomor 2/1642/LP.00.00/VI/2024, tanggal 20 Juni 2024. Berdasarkan verifikasi tersebut, beberapa usulan perbaikan disampaikan dan ditindaklanjuti dengan rapat penyesuaian naskah RKKNI Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra.

Lokakarya ini bertujuan menghasilkan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang telah diuji oleh peserta dari berbagai pemangku kepentingan sehingga naskah ini dapat diajukan sebagai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana, resmi membuka lokakarya ini.

“Penerjemahan adalah salah satu satuan kerja pusat di Badan Bahasa. SKKNI awalnya disusun pada 2021 di Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan pada 2022 dilanjutkan oleh Pustanda,” ujar Iwa.

Iwa juga menekankan pentingnya penyusunan dan pengesahan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang akan diajukan sebagai Keputusan Menteri. “Penerjemah adalah profesi penting yang memerlukan sertifikasi. Oleh karena itu, SKKNI Penerjemah Teks Umum dan Teks Sastra sudah dibuat, dan KKNI Bidang Penerjemahan dapat segera diselesaikan sesuai pedoman yang berlaku,” tutupnya.

Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa telah melaksanakan pengembangan penerjemahan dan penjurubahasaan melalui Penyusunan Enam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa, yang terbagi dalam tiga rumpun besar.

Pertama, SKKNI Juru Bahasa Lisan (Juru Bahasa Lisan Konferensi dan Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan); Kedua, SKKNI Penerjemah Teks (Penerjemah Teks Umum dan Penerjemah Teks Sastra); dan Ketiga, SKKNI Juru Bahasa Isyarat (Juru Bahasa Isyarat Tuli dan Juru Bahasa Isyarat Dengar).

RKKNI Juru Bahasa Lisan telah berhasil disusun pada tahun 2023, dan tahun ini, Pustanda kembali menyusun RKKNI Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra. Tahun depan diharapkan dapat disusun RKKNI Juru Bahasa Isyarat.

Moh. Amir Syarifuddin, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, turut hadir sebagai narasumber.

"RKKNI ini kita harapkan dapat menjadi KKNI. Saat ini Standar Kompetensi Kerja yang sudah ada sejumlah 1.110 naskah, sementara yang sudah menjadi KKNI baru sekitar 10%, yaitu sejumlah 116,” ungkap Amir.

Amir menjelaskan bahwa SKKNI dan KKNI adalah dua hal yang berbeda tetapi berkesinambungan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyetarakan dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Ketua Tim Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan, Marike Ivone Onsu, menyampaikan bahwa keenam naskah RKKNI telah menjadi produk Kemendikbudristek sejak 2021. 

“KKNI Penjurubahasaan lisan telah berhasil disusun pada 2023 dan tahun ini dilakukan penyusunan KKNI Teks Umum dan Teks Sastra,” ujarnya. 

Sumber: