Revisi Perda RTRW Cirebon Masih Berproses, Luas Zona Industri Berkurang
JELASKAN. Ketua Pansus RTRW, H Mahmudi menjelaskan Raperda RTRW masih berproses. Ada pengurangan zona industri dalam revisi Perda RTRW, lantaran perkembangan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2018 terus berlanjut dan belum rampung sepenuhnya. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengurangan luas zona industri sebesar seribu hektar.
Ketua Pansus Perda RTRW, Mahmudi, menegaskan bahwa pembahasan revisi RTRW di pansus belum selesai. Meski demikian, tahapan lintas sektoral (Linsek) sudah diajukan ke Kementerian ATR untuk mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) sebagai bagian dari tahapan kedua pembahasan RTRW.
"Tahap pertama linsek sudah selesai. Sekarang kita ajukan lagi untuk Persubnya. Setelah Persub turun, pembahasan akan dilanjutkan oleh pansus. Pengesahan revisi Perda RTRW masih panjang," kata Mahmudi, 1 Agustus 2024.
Revisi Perda RTRW ini nantinya akan dijadikan acuan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Mahmudi berharap revisi Perda RTRW dapat segera disahkan melalui paripurna anggota dewan saat ini. Namun, ia tidak bisa memprediksi kapan perda tersebut akan selesai.
Revisi ini mencakup perubahan luas zona industri dari 10 ribu hektar menjadi 9 ribu hektar, dikarenakan adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 1.000 hektar.
Meski terjadi pengurangan, zona industri tetap mayoritas berada di wilayah timur Cirebon, dengan sebagian tersebar di wilayah tengah dan barat. Sebelumnya, usulan luas zona industri mencapai 16 ribu hektar, namun setelah pertimbangan dari Kementerian ATR, luasnya justru dikurangi.
"Kami berharap revisi perda RTRW bisa segera disahkan sebagai acuan pembangunan Kabupaten Cirebon," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan hasil pembahasan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Saat ini, mereka menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari kementerian.
"Kementerian akan menjadwalkan pembahasan. Jika sudah selesai, Persetujuan Substansi akan keluar," kata Dadang.
Setelah mendapatkan Persub dari Kementerian ATR/BPN, dokumen tersebut akan disampaikan ke DPRD untuk disahkan menjadi perda.
Dadang menambahkan, zona industri yang ditetapkan dalam Perda RTRW tahun 2018 mengalami penyesuaian karena perkembangan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga, pihaknya mereposisi dan melakukan penyesuaian-penyesuaian. (zen)
Sumber: