Maju Pilkada, Agus Sudah Teken Surat Pengunduran Diri
TEGASKAN. Jigus (kanan) menyampaikan sudah membuat surat pengunduran diri sebagai kuwu Desa Kedongdong Kidul. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Bakal Calon Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Kedongdong Kidul Kecamatan Dukupuntang. Suratnya sudah dibuat, dan diserahkan ke Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Itu diproses Jigus--sapaan untuknya menyusul dengan keluarnya surat rekomendasi dari PDIP, bahwa Imron dan Jigus resmi diorbitkan sebagai pasangan Cabup-Cawabup untuk menjadi salah satu kontestan Pilkada.
"Saya harus mengundurkan diri. Kan itu menjadi salah satu persyaratan mendaftar ke KPU. Tapi per hari ini saya sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Proses selanjutnya, nunggu dari DPMD," katanya.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan melalui Kabid Pemerintahan Desa, Dani Irwandi menegaskan surat pernyataan pengunduran diri dari Kuwu Desa Kedongdong Kidul, baru masuk per hari ini, Senin 26 Agustus 2024.
"Baru masuk. Sudah ada di meja Pak Kadis. Baru disposisi," katanya.
Setelah itu, akan disiapkan draf untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati Cirebon. "Kan yang mengeluarkannya nanti bukan DPMD. Surat pemberhentiannya itu dikeluarkan oleh Bupati," kata dia.
Yang terpenting saat ini, DPMD sudah mengantongi surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Setelah keluarnya surat pengunduran diri ini pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada Desa Kedondong Kidul agar roda pemerintahan Desa tetap berjalan. "Disitu kan dijelaskan mengundurkan diri karena akan mengikuti kontestasi Pilkada," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 pasal 27 terkait pendaftaran disebutkan, pada saat bakal calon yang berasal dari kepala desa (Kuwu) wajib menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kuwu.
Apabila sampai dengan penetapan bakal calon menjadi calon, SK pemberhentian belum juga keluar maka Bakal calon harus menyerahkan tanda terima dan juga surat keterangan kalau SK masih dalam proses dari pihak terkait.
"SK pemberhentian itukan yang mengeluarkan Bupati, namun kami paham ada proses yang harus ditempuh. Untuk itu bakal calon harus menyerahkan surat keterangan SK sedang dalam proses dari pihak terkait," katanya.
Disinggung terkait pasangan calon yang sudah meminta untuk mengaktivasi aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) Apandi mengatakan, baru ada satu pasangan calon yang mengajukan untuk mengaktivasi Silon. Silon sendiri merupakan syarat wajib untuk pasangan calon sebelum mendaftar diri ke KPU.
"Baru ada 1 pasangan calon yang meminta untuk mengaktivasi Silon. Mungkin dalam beberapa hari kedepan akan ada lagi," pungkasnya. (zen)
Sumber: