Pemerintah Diminta Tegas, Versus Tak Patuh Aturan Tutup Saja

Pemerintah Diminta Tegas, Versus Tak Patuh Aturan Tutup Saja

BERI TANGGAPAN. Ketua PHRI Kabupaten Cirebon, Ida Kartika meminta pemerintah bisa tegas menindak pengusaha nakal dan pengusaha pun taati aturan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pengusaha hiburan malam di Cirebon diimbau untuk mematuhi peraturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna memastikan kelancaran usaha mereka tanpa adanya gangguan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menanggapi dugaan pelanggaran jam operasional hiburan malam di Versus Cafe And Bar. 

Ida mengungkapkan, PHRI tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung tempat hiburan malam yang melanggar aturan jika mereka belum terdaftar sebagai anggota PHRI. Karena selama ini, belum ada yang resmi terdaftar.

“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena mereka belum menjadi anggota PHRI. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur jika mereka tidak tergabung dalam organisasi kami,” ujar Ida saat ditemui Rakyat Cirebon, Selasa, 10 September 2024.

PHRI pun kata Ida, sudah berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait dengan isu tersebut. Ternyata, dibenarkan. Bahkan Disbudpar sudah mengeluarkan surat teguran dan upaya pendekatan tapi pihak pengusaha tetap ngeyel.

"Harusnya kalau memang terbukti melanggar, pemerintah bisa tegas. Tidak membiarkan kegiatan mereka," katanya.

"Pemerintah harusnya bisa menindak tegas dong. Toh mereka tidak mengindahkan. Sudah diberikan peringatan, tetap ngeyel. Ya sudah tutup saja," katanya.

Kalau tidak ada tindakan, nantinya akan dicontoh oleh yang lain. "Jadi harus ada pakem yang berlaku. Memang asal menutup juga tidak baik. Harus melalui berbagai tahapan. Tapi kalau tahapan-tahapan itu sudah diproses dan tetap melanggar ya sudah tindak tegas saja," katanya.

Oleh karenanya PHRI menekankan agar pengusaha hiburan malam, seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Setahu saya, tempat hiburan malam di Cirebon harus tutup pada pukul 01.00 WIB sesuai peraturan pemerintah. Jika ada yang melanggar, seharusnya mereka segera berbenah," tambahnya.

Selain itu, Ida juga mengusulkan agar pengusaha hiburan malam di kawasan Tuparev bergabung dengan PHRI. Dengan menjadi anggota, PHRI bisa berperan sebagai jembatan antara pengusaha dan pemerintah jika terjadi permasalahan.

"Alangkah baiknya mereka bergabung dengan PHRI, sehingga jika ada persoalan seperti ini, kita bisa membantu menjembatani," sarannya.

Lebih lanjut, kata Ida bahwa ada upaya dari beberapa pengusaha hiburan malam di kawasan Tuparev untuk membentuk asosiasi tersendiri. Namun, ia menekankan pentingnya semua komunitas hiburan malam berada di bawah naungan PHRI yang terhubung dengan Dinas Pariwisata.

"Kalau sekadar untuk menghimpun antar komunitas, itu tidak masalah. Namun, jika sampai membentuk organisasi sendiri di luar PHRI, itu tidak bisa dibiarkan. PHRI berada di bawah naungan Dinas Pariwisata, jadi seluruh pelaku usaha pariwisata sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku," tukasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun. Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

"Itu adanya di Satpol PP. Melanggar Ketertiban Umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan," pungkasnya. (zen)

Sumber: