Tiga Paslon di Pilkada Kota Cirebon 2024 Akhirnya Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kota Cirebon Nyatakan Tiga Paslon Sudah Memenuhi Syarat-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Berkas persyaratan administrasi para bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Kota Cirebon hasil perbaikan, sudah selesai di verifikasi oleh KPU.
Hasilnya sudah diumumkan oleh KPU melalui surat pengumuman dengan nomor: 780/ PL.02.2-Pu/ 3274/ 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, pihaknya mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 137 pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon.
Pada surat tersebut, KPU Kota Cirebon mengumumkan, bahwa keenam nama dari tiga paslon yang mendaftar ke KPU Kota Cirebon, semua berkas persyaratan administrasinya sudah memenuhi syarat.
”Kita sudah verifikasi hasil perbaikan, dan tetapkan hasilnya semua memenuhi syarat,” ungkapnya, kemarin.
Tahapan selanjutnya, kata Mardeko, hasil verifikasi berkas administrasi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat ini, akan menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon di Pilkada Kota Cirebon 2024.
Sesuai dengan ketentuan, masukan dan tanggapan dari masyarakat ini akan dibuka selama 4 hari. Mulai tanggal 15 sampai 18 September besok, dilanjut dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon.
Masukan dan tanggapan yang dimaksud, bisa disampaikan masyarakat kepada KPU melalui dua cara.
Pertama, bisa melalui portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan”. Kedua, bisa juga disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kota Cirebon.
”Setelah mendapatkan klarifikasi, baru bisa kita tetapkan sebagai pasangan calon,” kata Mardeko.
Sumber: