KPU Kabupaten Cirebon Butuhkan 23.226 Personil KPPS untuk Pilkada Serentak

KPU Kabupaten Cirebon Butuhkan 23.226 Personil KPPS untuk Pilkada Serentak

RAPAT KORDINASI. KPU Kab Cirebon ketika menggelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS yang berlangsung pada Minggu, 15 September 2024. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengumumkan kebutuhan personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai 23.226 orang.

Kebutuhan ini, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, ketika ditemui Rakyat Cirebon usai menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang berlangsung pada Minggu, 15 September 2024.

"Kebutuhan personel KPPS di Kabupaten Cirebon mencapai 23.226 orang. Setiap TPS diisi oleh 7 personel KPPS," ujar Esya. Itu berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cirebon sebanyak 3.318, yang tersebar di berbagai wilayah.

Selain tujuh personel KPPS, setiap TPS juga akan dibantu oleh dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sehingga total personel per TPS mencapai 9 orang.

Dalam perekrutan KPPS, KPU Kabupaten Cirebon memprioritaskan tiga unsur, yakni tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, serta partisipasi pelajar dan mahasiswa.

"Kami mengutamakan keterlibatan tokoh masyarakat, perempuan, dan pelajar atau mahasiswa, bersama dengan Linmas," tambah Esya.

Persyaratan KPPS

Sama seperti persyaratan pada pemilu sebelumnya, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya, pendidikan minimal SMA, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata Esya didampingi Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Mashuri Abdul Wahid.

Jika terdaftar, mereka harus membuat surat pernyataan untuk penghapusan data dari Sipol. Untuk pendaftaran, terang Esya, prosesnya akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024, sementara penelitian administrasi dilakukan pada 18 hingga 29 September.

"Hasil seleksi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024," jelasnya.

Antisipasi Kekurangan Pendaftar

Mengantisipasi kemungkinan kekurangan pendaftar, KPU Kabupaten Cirebon telah menyiapkan skenario cadangan. Yakni melibatkan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk membantu proses rekrutmen.

"Jika kuota belum terpenuhi, kami akan melakukan penunjukan dan kerjasama dengan lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat," kata Esya.

Dalam proses pembentukan KPPS ini, KPU mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. "Kami berharap KPPS yang terbentuk memiliki kualitas dan standar yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa selama Pilkada," pungkasnya. (zen)

Sumber: