KPU Tetapkan DPT Kabupaten Cirebon Sebanyak 1.744.235
KPU menetapkan DPT Kabupaten Cirebon sebanyak 1.744.235 orang, terdiri dari 880.707 laki-laki dan 863.528 perempuan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 pada Jumat 20 September 2024. Sebanyak 1.744.235 orang total jumlah pemilihnya. Itu terdiri dari 880.707 laki-laki dan 863.528 perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyatakan bahwa penetapan DPT ini merupakan tahap penting menuju Pilkada pada 27 November 2024. "DPT tersebar di 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan, dengan total 3.318 TPS," kata Esya.
Ia menambahkan, proses rekapitulasi berjalan lancar dan sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Cirebon. Di samping itu, dua TPS lokasi khusus (loksus) di Lapas Narkotika Gintung juga disiapkan. Pemilihnya ada sebanyak 852, seluruhnya merupakan laki-laki.
KPU Kabupaten Cirebon juga memastikan bahwa pemilih pemula telah diakomodir. Masuk data potensial. Namun membuka kemungkinan bagi pemilih yang belum terdaftar.
“Pemilih yang berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah namun belum terdaftar masih bisa masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang ditetapkan H-7 sebelum hari pemilihan,” jelas Esya.
Lebih lanjut, Esya menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga akurasi DPT. Terutama untuk mengantisipasi perubahan status pemilih akibat pindah domisili atau meninggal dunia.
“Kami mengimbau warga yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melapor ke KPU. Perbaikan data masih bisa dilakukan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga H-30 sebelum hari pemilihan,” imbuhnya.
Esya optimis bahwa dengan jumlah pemilih yang besar, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat. “Kami berharap tingkat partisipasi yang tinggi dari masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” pungkasnya. (zen)
Sumber: