Rotasi dan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Picu Ketidakstabilan Birokrasi
BERI SOROTAN. Ketua ICC, Aceng Sudarman menyoroti wacana rotasi dan mutasi menjelang Pilkada. Dinilai dapat memicu ketidakstabilan dilingkungan birokrasi. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Wacana rotasi dan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), dinilai dapat memicu ketidakstabilan di lingkungan birokrasi. Belum menjadi kebutuhan mendesak.
"Pejabat yang diutus oleh atasannya untuk mensukseskan Pilkada seharusnya mengayomi semua stakeholder, baik masyarakat maupun ASN," kata Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Kabupaten Cirebon, Aceng Sudarman, Minggu 29 September 2024.
"Rotasi dan mutasi ASN semestinya dilakukan hanya jika ada jabatan krusial yang kosong atau ada ASN yang terlibat dalam kasus pidana, seperti korupsi. Kalau tidak ada hal yang mendesak, sebaiknya hindari rotasi," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum Pilkada, yakni undang-undang dan peraturan pemerintah, memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan surat edaran kementerian. "Jadi kalau ada pejabat yang melegitimasi rotasi dengan surat edaran, itu keliru. Undang-undang lebih kuat dari surat edaran," tegasnya.
Aceng juga mengingatkan para pejabat di Kabupaten Cirebon agar berhati-hati terhadap dorongan bawahannya yang mungkin memiliki kepentingan terselubung dalam kebijakan rotasi ini. "Bisa jadi kekeliruan ini didorong oleh bawahan, makanya pejabat harus cermat dalam mempertimbangkan usulan terkait ASN," tambahnya.
Sebagai Ketua ICC, Aceng meminta kepada Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, agar menghentikan rencana rotasi dan mutasi ASN menjelang Pilkada. Ia menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk melakukan rotasi saat ini.
"Misalnya ada beberapa jabatan camat yang kosong, cukup diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) tanpa perlu diangkat definitif sekarang. Jangan sampai kebijakan ini membuat suasana daerah menjadi tidak kondusif," jelasnya.
Aceng juga menyebutkan bahwa dengan Pilkada yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, Bupati terpilih nantinya akan memiliki hak untuk menentukan pejabat definitif di jajarannya.
"Pelantikan Bupati baru kemungkinan berlangsung Januari atau Februari 2025. Jadi, jika rotasi dilakukan sekarang, ASN yang terkena dampaknya belum tentu akan dinilai maksimal oleh Bupati terpilih nanti. Ini akan menciptakan ketidakpastian dan merugikan ASN," katanya.
Aceng menegaskan semua pemangku kebijakan di Kabupaten Cirebon untuk lebih bijaksana dan memprioritaskan stabilitas birokrasi demi menjaga kondusivitas jelang Pilkada. Jangan sampai langkah rotasi dan mutasi jabatan nanti, justru membuat daerah menjadi tidak kondusif.
"Pilkada seharusnya menjadi momen stabilitas, bukan sebaliknya," tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Riva’i MPd menjelaskan, pihaknya telah mengajukan proses rotasi dan mutasi jabatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan.
“Kita sudah mengajukannya ke KASN. Soal diterima atau tidak, itu kewenangan di sana. Kalau diterima, alhamdulillah, jabatan-jabatan layanan masyarakat, seperti camat, bisa segera diisi,” ujar Hilmy.
Menurut Hilmy, ada sejumlah jabatan yang saat ini kosong karena pejabat sebelumnya sudah pensiun, termasuk beberapa posisi di tingkat kecamatan yang dianggap sangat penting untuk segera diisi karena terkait dengan pelayanan publik.
Hilmy memastikan bahwa proses pengisian jabatan tidak akan terhambat oleh pelaksanaan Pilkada, asalkan izin dari KASN segera keluar. Namun, ia juga mengakui bahwa ada potensi resistensi atau pandangan negatif terkait dengan rotasi dan mutasi jelang Pilkada, meski menurutnya hal tersebut relatif dan tergantung pada sudut pandang masing-masing.
“Resistensi itu tergantung persepsi. Tapi kalau terkait dengan pelayanan masyarakat, kalau tidak diprioritaskan, bisa sulit. Misalnya, PPAT yang berkaitan dengan akta jual beli, atau layanan Dukcapil. Semua ini penting dan harus tetap berjalan meskipun ada Pilkada,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa segala proses pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KASN. Bahkan, kata Hilmy, pihaknya sudah menerima informasi dari KASN yang menyebutkan bahwa pengisian jabatan tersebut tidak boleh dilakukan dalam waktu satu bulan sebelum Pilkada.
“Kami sudah mengajukan sekitar satu bulan lalu, tapi belum ada jawaban dari KASN. Jika rekomendasi sudah keluar, kita akan segera melaksanakan prosesnya,” ungkap Hilmy.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ahmad Rodi Sakho, menyatakan rotasi dan mutasi yang akan dilakukan adalah murni untuk mengisi jabatan kosong, tanpa keterkaitan dengan Pilkada.
“Rotasi ini sepenuhnya kebutuhan organisasi. Tidak ada agenda politik di baliknya,” ujar Sakho. Ia juga membantah adanya barter jabatan dengan posisi Sekda jika paslon tertentu menang. "Kami tetap menjaga netralitas ASN," pungkasnya. (zen)
Sumber: