Bawaslu Kota Cirebon Perpanjang Pendaftaran PTPS untuk Pilkada Serentak 2024
PERPANJANG. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyampaikan bahwa pihaknya memperpanjang pendaftaran PTPS.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon yang saat ini tengah merekrut pasukan untuk pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), memperpanjang masa pendaftarannya.
Semula, sesuai dengan petunjuk teknis terkait dengan pembentukan PTPS, masa pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 17 hari, mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, pada masa tersebut, masih banyak kelurahan yang belum memenuhi ketentuan dari sisi pendaftar, sehingga masa pendaftaran PTPS diperpanjang.
“Sesuai ketentuan, jika belum terpenuhi, ada masa perpanjangan pendaftaran PTPS, dimulai hari ini, tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024,” ungkap Devi.
Untuk di Kota Cirebon sendiri, lanjut Devi, perpanjangan pendaftaran PTPS ini diberlakukan di semua kecamatan, namun tidak untuk semua kelurahan.
Dari 22 Kelurahan yang ada di Kota Cirebon, disebutkan Devi, ada tiga kelurahan yang tidak diperpanjang, karena pendaftar sudah memenuhi ketentuan, yakni Kelurahan Kebonbaru, Kelurahan Pekalangan dan Kelurahan Larangan.
“Sisanya 19 Kelurahan perpanjang sampai 10 Oktober,” lanjut Devi.
Belum terpenuhinya ketentuan dari segi pendaftar yang dimaksud, sehingga harus diperpanjang, dijelaskan Devi, dalam ketentuan pendaftar dengan basis per-kelurahan, minimal harus berjumlah dua kali kebutuhan di kelurahan tersebut.
Dicontohkan Devi, semisal di satu kelurahan terdapat 50 TPS, maka kebutuhan PTPS sejumlah 50 orang, karena satu PTPS untuk mengawasi satu TPS, dan pendaftar minimal, harus berjumlah dua kali angka tersebut.
Belum lagi, ketentuan mempersyaratkan, pembentukan PTPS harus mengakomodir pendaftar perempuan.
“Basisnya kelurahan, dan pendaftar harus dua kali kebutuhannya, karena tidak mesti dari domisili di TPS, tapi memakai domisili kelurahan,” jelas Devi.
Dengan demikian, pada masa perpanjangan ini, kata Devi, Bawaslu Kota Cirebon mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi pilkada serentak 2024, sebagai Petugas Pengawas TPS.
Ketika sampai akhir masa perpanjangan, namun masih ada ketentuan pendaftar yang belum terpenuhi, maka rekrutmen atau pendaftaran PTPS akan lanjut dengan pendaftar yang ada.
“Lanjut dengan pendaftar yang ada, dan tanggal 11, akan dilanjutkan pengumuman lulus administrasi,” kata Devi.
Sumber: