34 Nama Calon Anggota KPPS di Kota Cirebon Masih Terdata di Sipol

34 Nama Calon Anggota KPPS di Kota Cirebon Masih Terdata di Sipol

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah (Tengah).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Selain tahapan kampanye, secara simultan, saat ini KPU juga tengah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS pada 27 November nanti.

Meskipun saat ini sudah mulai memasuki tahap akhir, karena tahapannya tinggal menunggu penetapan anggota KPPS di Kota Cirebon pada tanggal 7 November nanti, pelaksanaanya pembentukan KPPS ini tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kota Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, dari hasil pengawasan pada tahapan pembentukan anggota KPPS di Cirebon ini, Bawaslu Kota Cirebon pun mencatat temuan terkait dengan potensi pelanggaran.

Diantaranya, setelah dicermati Bawaslu Kota Cirebon, masih ditemukan nama-nama yang sudah ditetapkan lulus dalam seleksi administrasi, mereka masih terdata dalam Sipol, atau Sistem Informasi Partai Politik.

"Hasil pengawasan tahapan pembentukan KPPS ini, kami mencatat ada nama-nama yang masih masuk di Sipol," ungkap Devi.

Padahal, lanjut Devi, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota diatur, salahsyarat menjadi anggota badan Adhoc, termasuk KPPS, adalah tidak menjadi anggota Parpol.

Syarat tersebut, harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.

"Itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," jelas Devi.

Disebutkan Devi, Bawaslu Kota Cirebon menemukan, anggota KPPS di Cirebon yang sudah dinyatakan lulus administrasi, namun masih terdata dalam Sipol, ada di empat kecamatan.

Bawaslu Kota Cirebon menemukan, ada 18 nama pendaftar di Kecamatan Lemahwungkuk, 3 nama di Kecamatan Pekalipan, 5 nama di Kecamatan Kejaksan dan 8 nama di Kecamatan Harjamukti.

"Ada 34 nama yang kita temukan masih terdata di Sipol, tersebar di 4 Kecamatan," sebut Devi.

Temuan tersebut, akan menjadi catatan bagi KPU Kota Cirebon yang sedang menjalankan tahapan pembentukan.

Bawaslu Kota Cirebon pun meminta KPU Kota Cirebon, agar dalam rekrutmen KPPS ini, patuh pada UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 8 tahun 2022.

"Disitu jelas, dalam pasal 35 huruf e, anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik. Sedangkan temuan kami, masih masuk di Sipol," kata Devi.

Sumber: