Komisi Informasi Desak KPU Kota Cirebon Masukan Materi Keterbukaan Informasi Publik di Debat Kandidat

Komisi Informasi Desak KPU Kota Cirebon Masukan Materi Keterbukaan Informasi Publik di Debat Kandidat

Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON - Komisi Informasi Kota Cirebon mendesak KPU Kota Cirebon untuk memasukan isu keterbukaan Informasi Publik dalam materi debat kandidat Calon Walikota dan Calon wakil Walikota Cirebon.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Adi Arifudin, Rabu (23/10) kemarin.

Adi menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Maka, sudah seharusnya para calon pemimpin mempunyai visi dan misi di sektor keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan publik ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam memimpin Pemerintahan," ungkap Adi.

Pelayanan publik yang baik, lanjut Adi, perlu dipekuat, sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang demoktratis.

Indonesia sendiri, mempunyai Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan jika ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat.

Dengan semua ketentuan yang ada, kata Adi, maka sudah seharusnya, bahwa wajib hukumnya, para calon Kepala Daerah ini memiliki komitmen yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

Untuk memperkuat Komitmen Kepala Daerah tersebut, atas dasar itulah Komisi Informasi mendesak KPU untuk bisa memasukan materi keterbukaan informasi publik, untuk melihat sejauh mana para calon kepala daerah berani terbuka kepada rakyat.

"Semua Paslon wajib memiliki komitmen Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan KPU," kata Adi. 

Sumber: