DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Tetapkan AKD

DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Tetapkan AKD

KETUA DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menjelaskan ada beberapa Raperda yang diprioritaskan untuk bisa disahkan setelah terbentuknya AKD. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ditetapkan dalam Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Cirebon, Senin (28/10).

Paripurna pembentukan AKD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, Wakil Ketua HR Hasan Basori SE MSi, Wakil Ketua Hj Nana Kencanawati SPd, dan Wakil Ketua, Teguh Rusiana Merdeka SH.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menyatakan selamat kepada anggota DPRD yang telah menempati posisi dalam AKD. Ia berharap legislatif dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan bidang garapannya masing-masing.

"Selamat bekerja, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat, sebagaimana harapan masyarakat," katanya.

Usai paripurna, Sophi menyoroti urgensi pembahasan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap penting untuk segera disahkan. Seperti Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda lainnya yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR).

Pengesahan Raperda RTRW menjadi krusial untuk menunjang tata kelola wilayah dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.

“Perda RTRW merupakan hal yang mendesak ke depan dan perlu segera ditetapkan agar bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Sophi juga menyinggung pentingnya pemahaman isi Perda secara komprehensif bagi anggota dewan yang baru dilantik. Artinya, pihaknya tidak ingin sekedar mengesahkan Raperda RTRW tanpa mengetahui isi didalamnya. Kata dia, anggota dewan perlu memahami substansi setiap Perda sebelum disahkan.

"Jangan sampai hanya disahkan begitu saja tanpa tahu isinya. Kami akan membahasnya terlebih dahulu melalui rapat Bamus dan mungkin membentuk Pansus untuk memperdalam kajian,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon saat ini masih menggunakan Tata Tertib (Tatib) lama karena Tatib baru tengah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.

"Tatib baru masih dalam proses fasilitasi. Untuk sementara, kami masih mengikuti Tatib lama sampai yang baru ditetapkan,” katanya.

Lebih lanjut, politisi PDIP itu mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Cirebon akan segera berkonsultasi dengan kementerian terkait guna mempercepat pengesahan Perda yang belum rampung. Hal ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi program pembangunan dan perencanaan anggaran.

Khususnya dalam menyusun APBD murni tahun 2025 yang masih dalam proses persetujuan. “Untuk APBD 2025, kami masih terus menyempurnakan beberapa aspek. Kami berusaha agar semua sesuai target dan tepat waktu,” katanya.

Adapun terkait proporsionalitas pembagian posisi di DPRD, Sophi menuturkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Pembagian sudah proporsional, dan PDI-P mendapatkan dua posisi sesuai keputusan,” pungkasnya. (zen)

Sumber: