DPRD Cirebon Sahkan Perda RTRW 2024-2045

DPRD Cirebon Sahkan Perda RTRW 2024-2045

PARIPURNA. DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga Raperda sekaligus. Salah satunya Perda RTRW. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2045. Pengesahan ini turut disertai dengan Perda terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kemajuan Kebudayaan.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi menegaskan bahwa percepatan pengesahan Perda RTRW menjadi salah satu prioritas kerja DPRD. Menurutnya, RTRW sudah lama dibahas, bahkan sejak periode DPRD 2019-2024.

Namun, persetujuan substansif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru diterima pada 27 Agustus 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD sebelumnya.

“Pengesahan ini sempat tertunda beberapa kali karena rapat paripurna sebelumnya tidak pernah kuorum selama tiga kali berturut-turut. Baru pada DPRD periode saat ini, pengesahan bisa dilaksanakan,” kata Aan, Kamis (14/11).

Ia menambahkan, apabila Perda RTRW tidak segera disahkan, Kementerian ATR/BPN berpotensi mengambil alih melalui peraturan menteri. “Tentu saja, itu akan mengurangi nilai kerja yang sudah dilakukan untuk RTRW ini,” tambahnya.

Pansus yang dibentuk untuk membahas RTRW melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, guna memfasilitasi pemahaman mendalam anggota DPRD baru terhadap materi RTRW tersebut.

Setelah melalui proses paripurna, Perda RTRW kini telah diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi lebih lanjut. Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs Wahyu Mijaya MSi, menyampaikan bahwa penyusunan Perda RTRW mengikuti proses yang panjang.

Tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga menyesuaikan dengan perkembangan wilayah dan masyarakat Kabupaten Cirebon serta merujuk pada materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Sesuai ketentuan, Perda ini masih harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum resmi diberlakukan,” ujar Wahyu.

Ia berharap Perda RTRW dapat segera mendapat evaluasi dari pemerintah pusat sehingga pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Cirebon bisa berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengesahan ini, DPRD Cirebon diharapkan bisa segera menerapkan aturan tata ruang yang sesuai dengan kondisi aktual wilayah dan kebutuhan masyarakat hingga tahun 2045. (zen)

Sumber: