Guru dan Kepala Sekolah Diduga Melanggar Netralitas ASN

Guru dan Kepala Sekolah Diduga Melanggar Netralitas ASN

SAMPAIKAN. Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan ada dua ASN yang diduga telah melanggar netralitas ASN. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon diduga telah melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN. Hal itu, diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Kamis (14/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, menjelaskan selama masa kampanye Pilkada, pihaknya telah menerima sejumlah laporan mengenai ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan seorang kepala sekolah dan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Cirebon.

Kedua ASN ini diduga melakukan tindakan melanggar ketentuan netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang netralitas ASN.

“Kami sudah melakukan kajian awal dan menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Untuk tindakan selanjutnya, kami telah meneruskan hasil kajian ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi bagi para ASN yang terbukti melanggar,” ungkap Sadarudin.

Ia menambahkan, sanksi disiplin terhadap pelanggaran ini dapat berupa sanksi ringan hingga berat sesuai aturan. Sementara itu, Bawaslu hanya bertugas melakukan kajian awal dan menyerahkan tindak lanjutnya ke BKN.

Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga mencatat sejumlah pelanggaran administrasi kampanye. Khususnya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang. Bawaslu kata Bang Ucok--sapaan Sadarudin Parapat telah memberikan peringatan kepada masing-masing pasangan calon.

" Dan meminta mereka untuk segera memindahkan APK yang melanggar aturan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menyebut pelanggaran administratif terkait pemasangan APK ini  dilakukan oleh keempat pasangan calon.

Keempat paslon pun telah menerima peringatan dari Bawaslu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari beberapa pasangan calon. Rekomendasi dari Bawaslu juga sudah diteruskan ke KPU, termasuk ke Satpol PP untuk melakukan penindakan.

Sayangnya, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda, belum melakukan penindakan. " Kami akan terus melakukan pengawasan dan termasuk memastikan netralitas ASN terjaga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rudi.

Bawaslu Kabupaten Cirebon mengimbau seluruh Paslon dan juga ASN untuk mematuhi aturan. "ASN tetap menjaga netralitas selama berlangsungnya tahapan Pilkada, pun demikian dengan pasangan APK, agar bisa dihindari tempat-tempat yang dilarang guna menjamin pemilu yang jujur dan adil bagi seluruh pihak," pungkasnya. (zen)

Sumber: