Hasil Rekapitulasi Suara Pilwalkot Cirebon 2024 Ditetapkan KPU Kota Cirebon
HASIL. Hasil Rekapitulasi Suara Pilwalkot Cirebon 2024 Ditetapkan KPU, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIRBON.DISWAY.ID - Setelah hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Cirebon 2024 di tingkat kecamatan tuntas, hasil perolehan suara Pilkada Kota Cirebon mulai dibawa ke rekap tingkat kota, Senin (2/12).
Namun pada hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Cirebon 2024 di tingkat kecamatan, pada form D-Hasil kecamatan, ada satu saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, yakni saksi dari paslon nomor urut 2, Eti-Suhendrik.
Saksi paslon nomor urut 02 tersebut tidak menandatangani D-Hasil di rekap lima kecamatan di Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko membenarkan hal tersebut. Mardeko mengungkapkan, menandatangani form hasil, baik C Hasil di tingkat TPS maupun D Hasil di rekap tingkat kecamatan, merupakan hak dari saksi.
"Itu hak setiap saksi. Memang benar di kecamatan ada saksi yang tidak bersedia menandatangani," ungkapnya.
Namun demikian, dipastikan Mardeko, adanya saksi yang tidak menandatangani form D Hasil di lima kecamatan ini, tidak mempengaruhi tahapan rekap di tingkat kota.
"Itu tidak menggugurkan perolehan suara. Rekap berjenjang bisa tetap dilakukan hari ini di tingkat Kota Cirebon," jelasnya.
Selesai tahap ini, Pilkada Gubernur akan dikirim ke KPU Provinsi, untuk lanjut rekapitulasi di tingkat provinsi.
Adapun untuk hasil Pilkada Kota Cirebon, proses untuk mengetahui hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Cirebon 2024 selesai sampai di tingkat kota saja.
"Setelah ini, kita tetapkan hasil pilkada. Kita tunggu dalam waktu tiga hari, terhitung sejak ditetapkan, barangkali ada yang menggugat hasil ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi ini berjalan dengan lancar. Dari hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Cirebon 2024 yang dipresentasikan masing-masing PPK, disaksikan bersama hasilnya sama dan sinkron dengan hasil hitung yang dipegang masing-masing pihak, termasuk saksi paslon.
"Catatan kami, untuk data, baik paslon dan Bawaslu sinkron. Jadi, hasil perolehan suara sudah sesuai, tinggal ditetapkan oleh KPU. Bisa disepakati untuk nanti ditetapkan," tandasnya.
Sumber: