Pleno Rekapitulasi Pilkada Cirebon Tetap Berjalan Meski Ketua KPU Jabar Dicopot

Pleno Rekapitulasi Pilkada Cirebon Tetap Berjalan Meski Ketua KPU Jabar Dicopot

PASTIKAN. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusuma Atmawijaya (kiri) dan Apendi (kanan) memastikan pleno Rekapitulasi Pilkada Cirebon berjalan sesuai jadwal. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten akan tetap berjalan sesuai jadwal. Pleno akan digelar di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mulai Rabu (4/12).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusumah Atmawijaya, menjelaskan bahwa pencopotan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, tidak memengaruhi pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Menurut Ujang, pencopotan tersebut hanya terkait jabatan Ketua, tanpa mengubah status keanggotaan Ummi di KPU Jawa Barat. Oleh karena itu, tidak ada proses pergantian antarwaktu (PAW) yang perlu dilakukan.

“Pencopotan ini sama sekali tidak berdampak pada tahapan yang sudah direncanakan. Semua proses pleno tetap berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang ada,” kata Ujang, ketika dihubungi Rakyat Cirebon, Selasa (3/12).

Ujang mengaku belum mendapatkan informasi terkait siapa yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat. “Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh rangkaian rekapitulasi di Kabupaten Cirebon berlangsung lancar dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi dirancang untuk memastikan transparansi. “Jika ada perbedaan data, koreksi akan langsung dilakukan saat pleno. Hasil akhirnya akan dituangkan dalam formulir model D tingkat kabupaten dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK),” ujarnya.

Apendi menambahkan bahwa hasil rekapitulasi dijadwalkan diumumkan pada pukul 00.01 dini hari, meskipun rapat pleno diperkirakan selesai pukul 22.00. Langkah ini diambil untuk memperpanjang waktu 3x24 jam yang diberikan kepada peserta Pilkada untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan.

“Kalau diumumkan pukul 22.00, durasi waktu gugatan akan lebih singkat. Dengan diumumkan tengah malam, kami memastikan hak peserta untuk mengajukan gugatan tetap terjaga sesuai aturan,” jelasnya.

Setelah rekapitulasi selesai di tingkat kabupaten, dokumen hasil pemungutan suara, termasuk pemilihan bupati dan gubernur, akan dikirim ke KPU Jawa Barat bersama SK penetapan.

“Proses ini harus selesai tepat waktu, dan kami akan mengawalnya hingga ke tingkat provinsi untuk memastikan semua sesuai tahapan,” pungkasnya. (zen)

Sumber: