Mahmud Jawa Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap SPG: Saya Tidak Melakukan Itu !
TUNJUKAN. Didampingi kuasa hukumnya, Mahmud Jawa menunjukan bukti unggahan di X yang ramai diperbincangkan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Nama Mahmud Jawa, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, dari fraksi Partai Demokrat menjadi sorotan di media sosial sejak Jumat (5/12) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG). Tuduhannya pun telah dilaporkan oleh korban ke Polresta Cirebon.
Menanggapi tuduhan ini, Mahmud Jawa membantah bahwa ia telah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan. Dia menyebut bahwa pertemuan dengan SPG tersebut murni kebetulan dan tidak ada tindakan seperti yang diberitakan.
“Siang tadi saya mendapat kabar bahwa saya dilaporkan ke Polresta Cirebon. Saya ingin memberikan klarifikasi, kejadian ini adalah persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan atribut partai seperti yang ramai di media sosial,” ujar Mahmud, Sabtu (6/12).
Mahmud mengakui ada pertemuan dengan SPG. Ia pun menjelaskan bahwa pertemuannya dengan SPG tersebut terjadi usai salat Jumat. Saat itu, ia berjalan dari masjid menuju kantor DPRD Kabupaten Cirebon. Ia melihat beberapa SPG turun dari mobil dan menghampirinya.
Kendati demikian, ia membantah tuduhan telah melakukan pelecehan seksual. "Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan. Memang ada pertemuan, mereka menawarkan produk rokok, tetapi saya tidak membeli produk mereka karena saya tidak merokok. Tuduhan soal pelecehan itu tidak benar,” tegasnya.
Kuasa hukum Mahmud Jawa, Wawan Armawan SH, menyatakan akan menghadapi laporan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum balik atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
“Apa yang tertulis di media sosial tidak pernah terjadi. Kami akan melakukan pembelaan secara hukum. Dengan adanya laporan, duduk persoalan ini akan menjadi jelas,” kata Wawan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini murni persoalan pribadi dan tidak terkait dengan partai politik tempat Mahmud bernaung.
“Kami yakin klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan. Laporan ini akan diuji secara hukum untuk membuktikan kebenarannya,” pungkasnya. (zen)
Sumber: