Nasib Pilu Warga Sekitar PLTU Cirebon

Nasib Pilu Warga Sekitar PLTU Cirebon

EFEK. Nelayan di wilayah perairan Cirebon terkena imbas dari operasional PLTU Cirebon.--

 

WALHI Jawa Barat sendiri menggugat izin lingkungan PLTU Cirebon II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan dasar pelanggaran prinsip tata kelola lingkungan yang baik. Tahun 2017, PTUN Bandung memenangkan gugatan ini dan mencabut izin lingkungan PLTU. Namun, pengembang berhasil mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang akhirnya memenangkan pihak perusahaan.

 

Berdasarkan data dari KARBON dan survei Puskesmas setempat (2023), emisi PLTU meningkatkan polusi udara hingga 67 µg/m³ PM2.5, jauh melampaui ambang batas WHO (15 µg/m³). 

 

“Ini telah memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) 40% pada anak-anak di wilayah terdampak sejak 2018. Keluhan pernapasan kronis dan asma dilaporkan oleh lebih dari 30% warga di desa-desa sekitar PLTU,” ujar Adhinda, Rabu 4 Desember 2024. 

 

Limbah cair yang dibuang PLTU mengandung logam berat seperti merkuri dan arsenik, mencemari saluran air. Riset KARBON (2023) menemukan kadar merkuri di perairan lokal melebihi batas aman hingga 3 kali lipat. Tanah pertanian juga mengalami penurunan kualitas akibat deposisi sulfur dari limbah pembakaran.

 

Dampak Mulai Terasa Sejak 2008

 

Awal 2007, rencana pembangunan PLTU di Cirebon mulia mencuat di masyarakat, khususnya yang akan paling merasakan dampaknya, yaitu masyarakat Kanci Kulon. Sekitar Februari 2007, ada pertemuan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, para pemilik tanah, dan perwakilan masyarakat. Ketua Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel), Aan Anwarudin mengetahui pertemuan itu dari koleganya yang wartawan.

 

Ternyata, para calo tanah pun ikut hadir pada pertemuan yang diniatkan untuk sosialisasi pembangunan PLTU kepada warga. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menanyakan kepada warga, apakah mereka setuju jika lahan mereka yang dimanfaatkan untuk tambak garam, tambak ikan/udang, pembuatan terasi, hingga lahan pertanian dibebaskan untuk pembangunan PLTU. 

 

Sumber: