Anggaran BTT 2025 Nilainya Rp 20 Miliar

Anggaran BTT 2025 Nilainya Rp 20 Miliar

JELASKAN. Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana menjelaskan BTT tahun 2025 belum terserap. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon mencatat anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 diangka Rp 20 Miliar. Angka itu lebih kecil dari tahun sebelumnya yang tembus diangka Rp 25 Miliar.

"Tahun ini, kita menganggarkan BTT diangka dua puluh miliar. Turun dari tahun sebelumnya yang nilainya dua puluh lima miliar. Alasannya, berdasarkan posisi keuangannya," kata Kepala BKAD, Sri Wijayawati melalui Sekretaris BKAD, Yuyun Wahyu Wardana.

BACA JUGA:Tok, Gugatan Paslon 04 Ditolak MK NasDem-PDIP, Harapkan Imron-Jigus Segera Dilantik

Adapun peruntukan BTT, sesuai dengan kebutuhan. Prioritasnya memang untuk penanganan bencana. Tapi, nilai Rp 25 M ditahun 2024 kemarin pun, diakhir tahun setelah ditetapkannya anggaran perubahan.

Itu artinya ada peluang juga untuk BTT tahun 2025 ini, bergeser. Nilainya bisa lebih besar, atau bahkan sebaliknya. "Karena kalau BTT terlalu besar juga, ya ngga baik," katanya.

BACA JUGA:Bukti Suara Rakyat Cirebon Dihormati, Kuasa Hukum Imron: Ini Kemenangan Masyarakat

Yuyun menjelaskan BTT 2024 untuk bencana, tidak terserap maksimal. Yang terserapnya itu, terbatas. Nilainya hanya diangka Rp 2 miliaran. Selebihnya, digunakan untuk hal lain.

"Rata-rata untuk bencana hanya diangka dua sampai tiga miliaran. Yang tahun kemarin saja banyaknya digunakan untuk bayar utang BPJS PBI. Kan memang tidak untuk bencana alam saja. Belum pernah BTT untuk bencana itu besar (nilainya,red). Seringnya ke yang lain," terangnya.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Luthfi-Dia, Imron-Agus Selangkah Lagi Pimpin Cirebon

Disinggung soal bencana yang terjadi diawal Januari ini, Yuyun mengaku belum menyerap anggaran dari BTT. "Tahun ini belum. Kan belum ada statmen juga dari Pemda terkait status bencana. Jadi yang kemarin sih masih tertangani dari program dinas," katanya.

Adapun pencairan untuk anggaran kebencanaan, sebetulnya tidak membutuhkan waktu lama. Cukup 1x24 jam bisa dicairkan. "Kalau terlalu lama, ya percuma. Jadi BTt bisa cair 1x24 jam," katanya.

BACA JUGA:DPRD Dorong Percepatan Pembangunan Strategis di Kecamatan Mundu

Kuncinya, kata Yuyun BTT itu, tidak bisa digunakan sebelum Pemda menyatakan darurat bencana. Itu artinya, yang terjadi selama ini, meskipun terjadi bencana, BTT belum digunakan. "Dianggap, masih tertangani oleh kegiatan dinas," tukasnya. (zen)

Sumber: