DPRD Kota Cirebon Ingatkan Perangkat Daerah di Kota Cirebon Boleh Sewakan Aset, Tapi.....

DPRD Kota Cirebon Ingatkan Perangkat Daerah di Kota Cirebon Boleh Sewakan Aset, Tapi.....

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Masih terkait dengan proses sewa-menyewa Stadion Bima antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan pihak ketiga, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengingatkan kembali mengingatkan, bahwa secara hukum, kepala perangkat daerah boleh melakukan perikatan kerja sama sewa-menyewa barang atau aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, tetapi jangan lupa, ada syarat dan batasan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan Fitrah Malik, terkait dengan aset daerah, termasuk dengan pengelolaannya, setidaknya diatur oleh tiga payung hukum.

"Ada beberapa dasar hukum yang mengaturnya," ungkap Fitrah.

Pertama, disebutkan Fitrah Malik, ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana disana dijelaskan bahwa aset daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara akuntabel dan transparan, dan pngelolaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan bahwa barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain, sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa proses penyewaan harus berdasarkan persetujuan kepala daerah.

Ketiga, ada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang sangat jelas pada Pasal 11 dan Pasal 113, menjelaskan bahwa penyewaan barang milik daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari kepala daerah.

Dengan demikian, dijelaskan Fitrah, kewenangan kepala perangkat daerah juga dibatasi dalam beberapa hal.

Kepala Dinas sebagai pimpinan perangkat daerah dapat melakukan perikatan kerja sama jika memenuhi persyaratan, seperti mendapatkan delegasi atau mandat, dimana Kepala Dinas dapat bertindak atas nama kepala daerah jika diberikan surat kuasa, mandat, atau pendelegasian kewenangan dari kepala daerah.

"Jika Kepala Dinas melakukan perikatan tanpa persetujuan atau melanggar prosedur, maka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum," jelas Fitrah.

Oleh karena itu, salahsatu imbas dari adanya prosedur yang dilewat, secara otomatis menyebabkan perjanjian sewa-menyewa dinyatakan batal demi hukum.

Bahkan, kata Fitrah Malik, kondisi ini bisa mengakibatkan sanksi administratif, bahkan pidana.

"Jadi jelas, Kepala Dinas boleh melakukan perikatan sewa-menyewa barang/aset Pemda, tetapi harus mendapatkan persetujuan kepala daerah, dan harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian aset yang disewakan tidak boleh mengganggu fungsi layanan publik atau operasional Pemda," kata Fitrah. (sep)

Sumber: