Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Audiensi Terkait Dinamika Revitalisasi Pasar Jungjang

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Audiensi Terkait Dinamika Revitalisasi Pasar Jungjang

AUDIENSI. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, memfasilitasi para pihak, terkait dinamika revitalisasi Pasar Jungjang. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

BACA JUGA:Imron-Agus Dilantik, DPRD Beri Catatan Lima Tahun Kedepan

"Dalam putusan 15 Agustus, gugatan PT DUMIB ditolak. Kalau mereka tidak terima, silakan menempuh jalur hukum lagi. Tapi kami siap dengan data dan argumentasi," kata Radi.

Sementara itu, Direktur Utama PT DUMIB, Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian akibat proyek yang mangkrak sejak 2022.

BACA JUGA:Resmi Dilantik Hari Ini, Imron Tidak Bisa Langsung Berdinas di Cirebon

"Sejak proyek terhenti, kami mengalami banyak kerugian. Dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp 31 miliar, termasuk biaya pembangunan pasar darurat dan bunga pinjaman perbankan," ujar Arif.

Ia menegaskan bahwa PT DUMIB terbuka terhadap opsi penggantian biaya, asalkan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan perusahaan.

Kuasa Hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba, menekankan bahwa secara hukum, kerja sama antara PT DUMIB dan Pemerintah Desa Jungjang masih berlaku.

BACA JUGA:Periode Kedua Imron, Infrastuktur Mesti Diprioritaskan

"Jika ingin mengakhiri perjanjian, maka harus melalui prosedur formal, bukan secara sepihak," tegasnya.

Ucok juga menyebut bahwa PT DUMIB memiliki itikad baik untuk menyelesaikan proyek hingga 100 persen. Jika ada pihak yang menghalangi kelanjutan pembangunan, hal itu menurutnya bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. (zen)

 

Sumber: