Linda Dituntut Maksimal 25 Tahun Penjara, Pemkab Tidak Tahu Jadwal Sidang di Ethiopia

INFORMASI. Ibu Linda Yuliana, Dede Sumiati menunjukkan foto sang anak saat diwawancarai wartawan di kediamannya di Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten, Senin 3 Maret 2025. --
RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Linda Yuliana (28), warga RT 001 RW 007 Blok Bantarnagara Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka terancam hukuman di Ethiopia karena diduga terkait perdagangan narkoba.
Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak karena yang bermasalah adalah warga Majalengka.
Bupati akan memerintahkan Kadis Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) untuk menelusuri dan jika perlu datang ke Kemenlu.
BACA JUGA:Warga Majalengka Terancam Hukuman di Ethiopia, Terjebak Jaringan Narkoba
"Kami punya kewajiban untuk menelusuri, karena bagaimanapun itu warga kita. Apakah betul dijebak atau ada kerja sama. Kami akan buat surat, karena kalau sudah keluar dari kita itu tanggung jawab Kemenlu," ujar bupati.
Kabar mengenai hal tersebut juga diakui oleh Kepala K2UKM Majalengka, H Arif Daryana AP MSi.
Menurut Arif, Linda informasinya disuruh mengantarkan paket yang ternyata isinya adalah barang terlarang dan ditangkap oleh polisi di Ethiopia.
"Berdasarkan informasi dari keluarga, (Linda, red) terancam hukuman mati," ujar Arif yang ditemui seusai launching Mata Hati di kawasan SIKIM, Selasa 4 Maret 2025.
Arif menambahkan sejak Oktober 2024 Dinas K2UKM Majalengka secara resmi berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kemudian ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang intinya meminta informasi keberadaan Linda karena keberangkatannya unprosedural.
BACA JUGA:Habis Kampung Arab, Terbitlah Rencana Kampung Pecinan
Keberangkatan Linda ke Ethiopia tidak ada basis data siap kerja maupun data lain di beberapa kementerian tersebut. Menurut Arif, Linda berangkat ke Ethiopia menggunakan visa wisata.
Data tersebut diketahui berdasarkan informasi dan identifikasi, setelah berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
"Setelah Oktober berkirim surat dan berkomunikasi secara personal dengan orang-orang yang menangani Linda di kementerian, pemerintah pusat menyampaikan saat ini penanganan Linda sudah berada di ranah Kemenlu, Kemnaker dan BP2MI," terang Arif.
Jika ditanya seperti apa peran pemerintah kabupaten, pertama pihaknya sudah meminta ke pemerintah pusat sejak Oktober 2024 dan terus menjalin komunikasi bahkan bahkan dengan personal-personal di kementerian tersebut.
Namun pihaknya sampai saat ini tidak tahu apakah kasus Linda sudah masuk proses persidangan, informasinya pihak pusat sudah tahu dan menjadi kewajiban pemerintah saat ada warga negara yang bermasalah maka negara akan mendampingi.
BACA JUGA:Alfamart dan WINGS Group Gandeng Warteg UMKM di 36 Kota Bantu Kaum Duafa
"Pemkab tidak tahu informasi terkait jadwal sidang, tetapi prinsipnya sudah memantau dan memberikan asistensi kepada Linda yang ujung tombaknya dilakukan pemerintah pusat. Khususnya BP2MI terkait penanganan dan perlindungan pekerja migran walaupun Linda berangkat unprosedural," jelasnya.
Sumber: