Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan, Pemalsuan Tandatangan Pendiri Al Zaytun

Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan, Pemalsuan Tandatangan Pendiri Al Zaytun

Syekh Panji Gumilang, pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Panji Gumilang mengaku pernah dipenjara 10 bulan. Pengakuan itu terungkap usai pimpinan Al Zaytun itu diperiksa polisi.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam di Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023. Polisi mencecar pria berusia 77 tahun itu dengan 30 pertanyaan.

Usai jalani pemeriksaan Dia Panji Gumilang mengaku dirinya pernah dipenjara selama 10 bulan. Pernyataan itu dia katakan di depan awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Panji Gumilang mengatakan, bahwa dirinya sudah menjawab berbagai pertanyaan dari polisi.

“Saya sudah menjawab berbagai pertanyaan dari Bareskrim," katanya, dilansir dari Disway.id.

"Ditanya apakah pernah berurusan dengan hukum, saya jawab pernah. Saya pernah dihukum 10 bulan,” imbuh Panji.

Meski demikian, Panji Gumilang tidak menjelaskan kasus apa yang menjeratnya hingga dipenjara 10 bulan.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Panji Gumilang pernah dibongkar oleh Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 atau NII KW9, Iman Supriatno.

Salah satu pendiri Ponpes Al Zaytun itu mengatakan, Panji Gumilang pernah berurusan dengan hukum atas perkara pemalsuan dokumen.

Iman kemudian menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen ini bermula ketika dia disingkirkan oleh Panji Gumilang.

Iman menyebut dirinya sebagai salah satu pendiri Ponpes AL Zaytun di Indramayu. Namun disingkirkan secara paksa oleh Panji Gumilang.

Dalam wawancara di televisi nasional, Iman Supriatno mengungkapkan, Panji Gumilang terbukti memalsukan tanda tangannya.

“Saya disingkirkan secara paksa setelah Panji Gumiling diangkat sebagai pimpinan Al Zaytun. Bahkan Panji memalsukan tanda tangan saya dan itu berakhir di meja pengadilan,” tuturnya.

Iman mengatakan bahwa hakim memutuskan Panji Gumilang bersalah dan menjatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, selain memeriksa Panji Gumilang, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara.

Gelar Perkara itu berkaitan dengan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Kini Bareskrim juga sudah menaikan status perkara penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” jelas Brigjen Djuhandani.

“Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani.

Selain Panji Gumilang, menurut Djuhandhani, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli.

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, Djuhandhani menyebutkan, pihaknya akan melengkapi melengkapi alat bukti.

"Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: