Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Terkendala Penyelesaian RAD

Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Terkendala Penyelesaian RAD

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis menjelaskan kendala pembahasan Raperda PUG. FOTO: DOC/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Cirebon terkendala penyelesaian Rencana Aksi Daerah (RAD).

BACA JUGA:Warga Bungko Lor Dikejutkan Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Sarwajala

BACA JUGA:Menu program Makan Bergizi Gratis selama Ramadan Dirancang agar Lebih Praktis dan Higienis

Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI. Politisi PKS itu menjelaskan ada beberapa poin penting yang perlu segera ditangani terkait dengan implementasi kebijakan PUG. Salah satunya adalah memastikan PUG dapat diintegrasikan.

BACA JUGA:GPM Kembali Digelar, Pemerintah Kota Cirebon Siapkan Lima Lokasi pada 12 Maret

BACA JUGA:Walikota Cirebon Tinjau Jalan Rusak di Jalan Ciremai Raya, Perbaikan Hari Ini Dilakukan

"Kedalam kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah yang ada dalam RPDNP (Rencana Pembangunan Daerah dan Nasional Provinsi) serta Rencana Kerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," katanya.

Namun, Rencana Aksi Daerah (RAD), yang seharusnya menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Perda ini, hingga saat ini belum ada. Masih dalam proses. Penyelesaiannya dijadwalkan akan akhir Mei 2025.

"Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda PUG harus menunggu sampai RAD selesai," ungkap Nurholis.

BACA JUGA:Jalan Ciremai Raya Cirebon Jadi Prioritas Perbaikan, 65 Ruas Jalan Di Cirebon Akan Diperbaiki

BACA JUGA:Masjid di Kota Cirebon Kekurangan Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas, Begini Respon Ketua PD DMI

Kang Holis--sapaan untuknya menjelaskan pentingnya RAD dalam proses ini. Yakni untuk memastikan bahwa program-program yang terkait dengan PUG, seperti pendidikan pelatihan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan kebijakan strategis terkait pelaksanaan PUG, dapat terlaksana dengan baik di berbagai dinas terkait.

Karena dalam pelaksanaannya nanti, tidak hanya DPPKBP3A saja. Didalamnya ada DPMD, Dinkes, Disdik, BKPSDM, yang semua program kerjanya harus disusun dan disinkronkan dengan baik.

BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat,BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Indonesia

Pihaknya berharap agar proses penyelesaian RAD dapat segera diselesaikan sesuai jadwal, agar Raperda PUG dan kebijakan terkait gender lainnya dapat disahkan dan diterapkan dengan tepat waktu.

"Itu semata demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan responsif terhadap gender," tukasnya. (zen)

Sumber: