Pemerintah Kota Cirebon Targetkan Pembersihan Sampah Liar dalam Waktu Singkat

BERSIH SAMPAH. Dua lokasi utama yang menjadi tempat pembuangan sampah liar, yakni Kelurahan Kesenden dan Kebon Baru.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon gencar menangani permasalahan sampah liar yang tersebar di berbagai titik di Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Effendi Edo didampingi Wakil Walikota Siti Farida, Lurah Kesenden dan Kebon Baru, Plt Camat Kejaksan, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), meninjau dua lokasi utama yang menjadi tempat pembuangan sampah liar, yakni Kelurahan Kesenden dan Kebon Baru.
Pada kesempatan itu, Edo menegaskan meskipun tidak termasuk dalam program 100 hari kerja, kebersihan kota adalah prioritas utama demi menjaga lingkungan tetap sehat dan nyaman bagi masyarakat.
“Sampah ini harus benarbenar hilang dari Kota Cirebon. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk segera ditangani,” ujarnya.
Dalam upaya membersihkan area yang telah lama menjadi tempat pembuangan sampah ilegal, Pemkot Cirebon telah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pembuangan sampah liar.
Namun, kebiasaan warga yang masih membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya menjadi tantangan utama.
“Sebenarnya TPS sudah ada di sana, hanya saja masyarakat masih terbiasa membuang di sini. Ini bukan TPS, ada pemilik tanahnya, dan ini sebelumnya merupakan kolam milik warga,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Edo menjelaskan akan melakukan pengerukan dan pembersihan total dalam waktu dua hari dengan melibatkan alat berat.
“Kita targetkan dalam dua hari harus selesai. Setelah itu, kami juga akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Selain pembersihan, Pemkot Cirebon juga akan memperketat pengawasan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Yuni Darti menegaskan, pemerintah akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Dalam aturan tersebut, warga yang terbukti membuang sampah secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana atau denda hingga Rp100 juta.
“Kami juga akan melibatkan Satpol PP untuk menegakkan aturan. Lokasi ini rentan dijadikan tempat pembuangan sampah liar, terutama pada malam hari. Bahkan sampahnya tidak hanya berasal dari Kota Cirebon,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 14 titik sampah liar di Kota Cirebon, dengan empat di antaranya menjadi prioritas utama pembersihan. Pemerintah mengharapkan agar kelurahan dan kecamatan turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melibatkan Babinsa dan perangkat daerah lainnya.
Sumber: