Dishub Dituding Diskriminatif, Kompensasi Tukang Becak di Pasar Gebangmekar Tidak Diperhatikan

Dishub Dituding Diskriminatif, Kompensasi Tukang Becak di Pasar Gebangmekar Tidak Diperhatikan

KELUHKAN. Kepala Pasar Gebangmekar, HD Mustofa menyampaikan keluhan terkait perlakuan yang diterima tukang becak di wilayah Pasar Gebangmekar menjelang mudik Lebaran. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dituding tidak adil. Pasalnya, melarang becak beroperasi selama musim mudik lebaran idulfitri. Namun tidak memperhatikan kompensasi yang akan diberikan.

Padahal pemerintah kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dishub, sudah mengkaji dan menghitung kompensasi yang bakal dikeluarkan. Sayangnya, belum menyeluruh. Hal itu, menimbulkan kecemburuan sosial, terutama bagi mereka yang sudah taat dengan larangan tersebut.

Kepala Pasar Gebangmekar, H Dade Mustofa menyampaikan keluhan terkait perlakuan yang diterima tukang becak di wilayah Pasar Gebangmekar menjelang mudik Lebaran.

Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak adil dalam memberikan kompensasi bagi tukang becak yang selama ini mendukung lancarnya operasional pasar.

Mustofa menuturkan bahwa pada saat rapat di Polsek pihak Pemdes atau pengelola pasar Desa Gebang Ilir tidak dilibatkan. Pasalnya, masalah penataan tukang becak terkait jalur mudik tersebut berkaitan langsung dengan Pasar Gebangmekar.

“Kami di Pasar Gebangmekar selalu dituntut untuk penertiban pedagang dan tukang becak agar tidak mengganggu jalur mudik," katanya.

Anehnya, kompensasi yang diberikan Dishub malah untuk tukang becak yang ada di Pasar Gebang Ilir. Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat resmi, ditujukan ke Dishub Kabupaten Cirebon.

Surat dimaksud dikirimkan pada 6 Maret lalu dengan nomor 003/3.2025, yang berisi permohonan agar tukang becak yang beroperasi di Pasar Gebangmekar mendapatkan kompensasi serupa.

Kata Mustofa dalam surat tersebut dijelaskan bahwa menjelang mudik Lebaran, pihaknya akan menata para tukang becak untuk tidak beroperasi di jalur mudik, terutama pada H-7 hingga 7 hari setelahnya.

Semua itu, dilakukan sebagai bentuk dukungan demi kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan data jumlah tukang becak yang ada di Pasar Gebangmekar sebanyak 39 orang, lengkap dengan data pribadinya.

"Mereka sangat bergantung pada aktivitas di sekitar pasar untuk mata pencahariannya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Dishub dapat memberikan perhatian lebih terhadap nasib tukang becak yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut.

Mustofa pun mengingatkan bahwa surat permohonan tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pihak Dishub, membuat tukang becak yang taat merasa kecewa.

“Kami berharap ada kejelasan terkait kompensasi yang adil bagi tukang becak di Pasar Gebangmekar,” tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Mida Aftiani SPSi menjelaskan untuk tukang becak di Kecamatan Gebang sudah dipastikan aman. Semuanya terakomodir. Ada sebanyak 77 orang yang terdata.

"Kalau yang bersurat ke kita (Dishub,red) itu sudah masuk. Termasuk dari Desa Gebangmekar, itu aman," tukasnya. (zen)

 

Sumber: