Lucu! Mau Cerai, Warga Malah Minta Info ke KID

Lucu! Mau Cerai, Warga Malah Minta Info ke KID

JELASKAN. Ketua KID Kabupaten Cirebon mengaku Tupoksi KID belum tersosialisasi, banyak keluhan diluar konteks bersarang ke KID. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBONKomisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon punya cerita unik sekaligus jadi bukti kalau sosialisasi tentang tugas dan fungsi lembaga ini masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Bayangkan saja, ada warga yang datang ke KID bukan untuk mengurus data publik, tapi, minta informasi soal proses perceraian!

Ketua KID Kabupaten Cirebon, Muhamad Idrus MAg, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, masyarakat masih banyak yang menganggap KID sebagai semacam “bank data” atau pusat segala jenis informasi. Akibatnya, berbagai macam pertanyaan masuk, bahkan yang tak berkaitan dengan kewenangan mereka.

“Jadi, ada masyarakat yang terlibat masalah keluarga, katanya mau bercerai. Nah, dia datang ke KID untuk minta informasi prosesnya. Mungkin karena tidak tahu, dikiranya kami bisa menyelesaikan juga,” ujar Idrus, sambil tersenyum mengenang kejadian itu.

Permintaan nyeleneh seperti itu terang Gus Idrus--sapaan akrab Ketua KID, memang tidak banyak, dan bersifat kasuistik. “Cuma satu dua orang, dan itu pun disampaikan secara lisan, tidak tertulis,” jelasnya.

BACA JUGA:Warga Greged Merasa Terabaikan, Perbaikan Jalan Tak Kunjung Terealisasi

BACA JUGA:Outsourcing Bukan Solusi, Tangani Persoalan Tenaga Kerja

Tak hanya itu, ada juga kepala sekolah yang datang karena sekolahnya kebanjiran. Dia ingin tahu apakah ada anggaran untuk perbaikan dari pemerintah. “Kami jelaskan, untuk hal itu harus mengajukan permohonan informasi secara tertulis ke dinas terkait, misalnya Dinas Pendidikan,” tambah Idrus.

KID Cirebon sendiri memang memiliki kewenangan untuk menjembatani permohonan informasi publik, termasuk menyelesaikan sengketa informasi antara warga dan badan publik. Namun bukan berarti KID menyimpan semua data dari berbagai instansi.

“Kami tidak tahu berapa kilometer jalan rusak di Kabupaten Cirebon, atau anggarannya berapa. Kalau ingin tahu, harus ke Dinas PUPR. Kalau tidak dijawab, baru KID bisa turun tangan menyelesaikan sengketanya,” jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Cirebon Gandeng Media Evaluasi Pemilu 2024

BACA JUGA:Tiga Tahun Angsa Hilang, Warga Sumber Lapor Tetangga Sendiri ke Polisi

Sepanjang 2024 hingga awal 2025, KID Cirebon tidak menerima permohonan sengketa formal. Kebanyakan hanya bersifat konsultatif. “Alhamdulillah tahun ini belum ada sengketa informasi. Tapi konsultasi tetap ada, nyaris semua datang untuk tanya-tanya dulu,” ujar Idrus.

Menurutnya, ini sekaligus jadi catatan penting bahwa edukasi tentang fungsi KID harus terus dilakukan agar masyarakat tidak salah alamat dalam mencari informasi. (zen)

Sumber: