KAI Daop 3 Cirebon Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Capai 13,5 Juta Meter Persegi

PENGELOLAAN. VP KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset-aset negara yang dikelola Daop 3 Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset-aset negara yang dikelolanya. Hingga awal Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah berhasil mensertifikatkan aset tanah seluas 13,5 juta meter persegi dari total 14 juta meter persegi yang tersebar di wilayah kerjanya.
VP KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 hingga Mei 2025, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan luas total mencapai 902.052 meter persegi. Aset-aset tersebut tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.
"Kami terus mengamankan aset negara dengan mempercepat proses sertifikasi melalui kerja sama bersama ATR/BPN. Langkah ini sangat penting untuk memastikan legalitas aset-aset kami yang tercatat di Kementerian BUMN," ujar Arie.
Secara keseluruhan, aset milik KAI Daop 3 Cirebon mencakup area seluas 14.987.886 meter persegi, tersebar di delapan wilayah yakni Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes, hingga Tegal. Selain aset tanah, KAI juga memiliki 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas.
Namun, tantangan masih dihadapi KAI dalam menjaga aset-aset tersebut. “Masih banyak aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. Maka dari itu, upaya sertifikasi menjadi prioritas,” tegas Arie.
Pada pertengahan April 2025, KAI Daop 3 Cirebon menerima 19 buku Sertipikat Hak Guna Bangunan dari ATR/BPN Kota Cirebon dengan total luas 81.365 meter persegi, tersebar di beberapa kelurahan seperti Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, dan lainnya. Nilai estimasi aset ini mencapai Rp 386,5 miliar.
Kemudian pada 2 Mei 2025, sebanyak lima e-Sertipikat Hak Pakai diserahkan oleh ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Sertifikat tersebut meliputi tanah seluas 28.638 meter persegi di empat desa, yakni Mundakjaya, Terisi, Telagasari, dan Gabuswetan, dengan estimasi nilai aset sekitar Rp 3 miliar.
Tak hanya mengandalkan sertifikasi, KAI juga melakukan berbagai langkah penjagaan aset. “Kami memasang patok batas, papan aset, pagar, serta melakukan penertiban dan bahkan penyelamatan aset melalui jalur hukum,” papar Arie.
Arie berharap kolaborasi antara KAI dan ATR/BPN terus berjalan dengan baik demi mendukung tata kelola pertanahan yang profesional dan transformasi agraria nasional. “Upaya ini penting untuk menciptakan kepastian hukum atas aset KAI dan mewujudkan transportasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Sumber: