Perketat Pengawasan, Imigrasi Wajibkan WNA Hadir Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal

PROSEDUR. Salah seorang warga negara asing (WNA) tengah melakukan prosedur izin tinggal di kantor Imigrasi. --
Pada periode Januari hingga April 2024, tercatat 1.610 WNA yang dikenai tindakan administratif. Angka ini melonjak signifikan menjadi 2.201 WNA pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 36,71%.
BACA JUGA:Bappenas Anggap Kondisi Fiskal Kabupaten Cirebon Paling Stabil
Kenaikan ini menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memperkuat penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2), menegaskan bahwa penjamin memiliki tanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Indonesia.
Penjamin juga diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat WNA yang dijaminnya.
Kemudahan Bagi Kelompok Rentan
Meskipun demikian, Ditjen Imigrasi tetap menunjukkan empati dan fleksibilitas bagi kelompok rentan.
Bagi WNA lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
BACA JUGA:Ahli Waris Komisaris PT Carmella Gustavindo Gugat Pemilik Saham Mayoritas, Ada Apa ??
Petugas imigrasi akan siap sedia untuk memberikan bantuan penuh dalam proses ini.
Yuldi Yusman juga memberikan imbauan penting kepada seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data.
Dia mengingatkan agar mereka memberikan keterangan yang benar saat wawancara dengan petugas.
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegasnya.
Menanggapi kebijakan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan harapannya.
"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. *
Sumber: