Kuasa Hukum Ketua KONI Kota Cirebon Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH CMed Hadiri Sidang Gugatan Yuliarso

Kuasa Hukum Ketua KONI Kota Cirebon Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH CMed Hadiri Sidang Gugatan Yuliarso

GUGATAN. Kuasa Hukum Ketua KONI Kota Cirebon Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH CMed Hadiri Sidang Gugatan Yuliarso.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Sidang gugatan perdata yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon kembali digelar hari ini (11/6) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Selain KONI Kota Cirebon sebagai tergugat dua, pihak tergugat lainnya adalah Bank Cirebon sebagai tergugat satu, dan Wati Musilawati sebagai tergugat tiga.

Dalam sidang tersebut, hadir kuasa hukum Ketua Umum KONI Kota Cirebon yang baru, Handarujati Kalamullah untuk mewakili lembaganya sebagai tergugat dua.

“Saya hadir hari ini sebagai kuasa hukum Ketua KONI Kota Cirebon, Bapak Handarujati Kalamullah, berdasarkan surat kuasa yang saya terima setelah beliau resmi menerima SK pengangkatan dari Ketua Umum KONI Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Ketua Umum KONI Kota Cirebon, Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH CMed usai persidangan.

Cecep menambahkan, sidang kali ini mengagendakan penyampaian surat kuasa dan pembuktian dari para pihak. 

“Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti-bukti surat tambahan, dan kami juga telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan dari pihak kami, termasuk dokumen Musorkot dan SK pengangkatan Ketua Umum KONI yang baru. Majelis hakim memberikan waktu hingga Rabu, 18 Juni 2025,” tambah Cecep.

Terkait perdebatan dalam persidangan soal legal standing, Cecep sebagai Kuasa Hukum menegaskan, kepengurusan KONI Kota Cirebon telah berganti, sehingga hak mewakili lembaga secara hukum kini berada di tangan Ketua Umum KONI Kota Cirebon yang baru.

“Dengan terbitnya SK baru dan berakhirnya masa jabatan pengurus sebelumnya, maka secara otomatis kewenangan organisasi berpindah ke Ketua Umum yang baru. Oleh karena itu, kami hadir hari ini untuk mewakili KONI secara kelembagaan dalam proses hukum ini,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat.

Diberitakan sebelumnya, Kasus pembatalan perjanjian dan Subrograsi yang melibatkan KONI Kota Cirebon dan BPR Bank Cirebon kini telah melakukan mediasi namun terjadi deadlock dan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pada 16 April 2025 dengan agenda pembacaan gugatan No 11/Pdt.G/2025/PN Cbn atau hal yang lainnya. Yuliarso, mantan Wakil Ketua III KONI Kota Cirebon periode 2020-2024, mengajukan gugatan perdata setelah mengetahui namanya digunakan untuk pinjaman yang belum dilunasi oleh pihak KONI Kota Cirebon.

"Saya menjabat sebagai Wakil Ketua III KONI dari 2020 hingga Desember 2024. Tugas utama saya hanya membantu rapat jika Ketua berhalangan. Selama saya menjabat saya tidak terlalu aktif dalam kegiatan KONI hingga kegiatan Porprov berlangsung hanya sebatas mengetahui ketika penyerahan medali ke atlet kota Cirebon cabor gulat. Namun, tiba-tiba di tahun 2024, saya menerima panggilan terkait pinjaman atas nama saya yang dipergunakan oleh KONI yang belum dilunasi di BPR Bank Cirebon," ungkap Yuliarso kepada Rakyat Cirebon.

Yuliarso menegaskan peminjamanan nama tersebut untuk dipergunakan oleh KONI Kota Cirebon dalam rangka kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022, di mana sebelumnya dilakukan babak kualifikasi.

“Alasan pengajuan nama saya untuk pengajuan peminjaman hutang ke BPR Bank Cirebon guna kepentingan kegiatan tersebut karena track recordnya baik dan tidak pernah ada masalah, disamping itu saya dianggap sebagai tokoh masyarakt yang memiliki kredibilitas yang baik. Hingga terdapat tiga perjanjian kredit dengan total kurang lebih Rp 800 jutaan yang diajukan ke Bank BPR Cirebon dengan penggunaan nama saya,” tegasnya.

Yuliarso juga menambahkan bahwa pada saat itu diminta namanya dipinjam dan pihak KONI menjanjikan akan diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

Sumber: