DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Jawaban Bupati Soal Perubahan APBD 2025

DPRD menggelar Rapat Paripurna mendengarkan jawaban Bupati Cirebon atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Cirebon atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Hilmy Riva'i MPd serta pimpinan SKPD serta mayoritas anggota DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Hasan Basori SE MSi, didampingi Wakil Ketua Nana Kencanawati dan Teguh Rusiana Merdeka.
" Atas nama DPRD, saya mengucapkan terimakasih atas penjelasan yang telah disampaikan. Semoga sinergitas antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori SE MSi usai Sidang Paripurna, Rabu (9/7).
Hasan menegaskan, setelah jawaban bupati atas pemandangan fraksi disampaikan, agenda selanjutnya tinggal penetapan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025. "Secepatnya. Mudah-mudahan tidak melesat dari jadwal. Rencananya Jumat nanti (11/7) penetapan," katanya.
Mewakili Bupati Cirebon, Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian anggaran yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat. Yakni Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 29 Tahun 2025 mengenai rincian alokasi transfer ke daerah.
"Total penurunan alokasi dana transfer ke daerah mencapai Rp62,3 miliar," ujar Agus.
Penurunan tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp13 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp49,3 miliar. Adapun DAK fisik yang mengalami efisiensi bersifat spesifik untuk bidang jalan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang dipangkas sebesar Rp38,5 miliar.
Meskipun anggaran infrastruktur mengalami penurunan, Agus menegaskan bahwa hal itu bukan akibat pemangkasan langsung dari dinas terkait. Melainkan karena penyesuaian atas kebijakan efisiensi nasional. "Di Dinas PUTR sendiri tidak terjadi pemangkasan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sebagai bentuk kompensasi, pada APBD Perubahan 2025, pemerintah daerah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp19 miliar lebih untuk Dinas PUTR. Dana ini ditujukan untuk mengganti sebagian proyek infrastruktur yang terkena dampak dari efisiensi dana transfer fisik dari pusat.
Wakil Bupati menambahkan, penurunan dana infrastruktur ini berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi serta pengembangan masyarakat di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, Pemkab berupaya meminimalisasi dampak negatif dengan melakukan pengalihan dan penyesuaian anggaran secara selektif.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2025 yang saat ini sedang digodok oleh legislatif bersama eksekutif untuk menjamin keberlangsungan program pembangunan di Kabupaten Cirebon. (zen)
Sumber: