Setiap Daerah Berbeda, Ini Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Setiap Daerah Berbeda, Ini Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Surat Edaran No.236/Baznas-Jabar/2022 telah menetapkan bahwa ‎besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka yakni Rp30 ribu.

Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Majalengka harus membayar zakat fitrah tahun 1443 H/2022 sebesar Rp30 ribu untuk setiap orang.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H Agus Yadi Ismail mengatakan, ‎penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.236/Baznas-Jabar/IV/2022.

Penetapan zakat fitrah, untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.

“Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya. Untuk Majalengka yaitu sebesar Rp30 ribu,” ungkapnya, kemarin.

Agus menambahkan, besaran zakat fitrah tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat itu berbeda-beda, misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp25 ribu per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp45 ribu per orang. (hsn)

HASANUDIN/RAKYAT CIREBON

Daftar Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Jabar:

- Kota Bogor            Rp45.000

- Kab Subang            Rp30.000

- Kab Cirebon           Rp30.000

- Kota Cimahi           Rp30.000

- Kota Bandung          Rp32.000

- Kab Sumedang          Rp32.000

Sumber: