Dewan Dorong Revisi Perda RTRW

Dewan Dorong Revisi Perda RTRW

RAKYATCIREBON.ID - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendorong adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, perubahan Perda RTRW diklaim bisa membantu mengatasi persoalan pengangguran di Kuningan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan perubahan terhadap Perda RTRW. “Sebab dengan melakukan perubahan Perda RTRW, ruang investor yang mau menanamkan investasinya di Kuningan semakin luas dan semakin lebar,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih.

Hanya saja, politisi kawakan PKB tersebut menekankan, investasi yang ditanam para investor harus ramah lingkungan. Sehingga komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten konservasi tetap terjaga.

“Jadi bukan berarti membuka industri secara bebas, kita harus ingat bahwa Kuningan ini komitmen sebagai kabupaten konservasi. Tapi tidak berarti kabupaten konservasi lalu menutup kesempatan para investor untuk masuk menanamkan modalnya di sini. Misalnya membuat lapangan kerja dengan cara membuka industri dan lain sebagainya, bukan seperti itu,” bebernya.

Dia menegaskan, lingkungan tetap dijaga dengan baik meski ada pembangunan industri demi menciptakan lapangan kerja baru. Namun lagi-lagi, industri yang betul-betul ramah lingkungan.

“Ya harus ramah lingkungan, jadi harus melahirkan tempat-tempat industri di Kuningan yang tidak merusak lingkungan. Pada akhirnya ini akan menyelesaikan banyak persoalan misalnya kaitan pengangguran, persoalan daya beli masyarakat, ekonomi dan yang lain,” ungkapnya.

Menurut Ujang, masyarakat yang tidak berpenghasilan bisa mendapat kesempatan untuk bekerja, setelah dibukanya kerja sama dengan para investor. Karenanya, pemerintah daerah harus memfasilitasi para investor agar membangun industri ramah lingkungan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat beberapa bulan kedepan, perubahan Perda RTRW segera digulirkan di DPRD. Kemudian memang ini sudah menjadi program dalam perencanaan Propemperda di tahun ini,” ucapnya.

Sehingga dengan diberikan ruang di Perda RTRW tersebut, lanjut dia, investor akan membangun industri ramah lingkungan untuk menyerap tenaga kerja asal Kuningan. Ini menjadi solusi dalam penyelesaian masalah pengangguran, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi di masyarakat. (bud)

Sumber: