Mantan Kadinkes Pertanyakan Vaksin Kedaluwarsa

Mantan Kadinkes Pertanyakan Vaksin Kedaluwarsa

RAKYATCIREBON.ID - Jumlah vaksin Covid-19 yang ada di gudang Farmasi Majalengka cukup banyak. Baik Dinas Kesehatan maupun petugas di gudang Farmasi itu, membenarkan sebagian vaksin tersebut telah mengalami expired date (tanggal batas maksimal produk aman dikonsumsi) atau kedaluwarsa.

Namun pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka mengklaim‎, meskipun telah kedaluwarsa, namun vaksin Covid-19 itu masih aman digunakan dan dimanfaatkan hingga batas waktu enam bulan sejak expired date. Pekan lalu, sejumlah media nasional memberitakan itu, lengkap dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Mendengar ada informasi itu, sebagian masyarakat mulai ragu. Alasannya cukup sederhana, makanan atau minuman yang telah kedaluwarsa saja enggan untuk dikonsumsi. Kebanyakan orang yang paham kesehatan membuang makanan atau minuman yang telah kedaluwarsa.

“Aduh gimana ini. Amankah vaksin yang telah kedaluwarsa disuntikkan ke tubuh? Logikanya kan makanan saja yang kedaluwarsa itu dibuang, karena sudah basi,” ujar sejumlah warga yang skeptis.

Di tempat lain, Mantan Kadinkes Majalengka, yang saat ini sebagai Ketua Partai Nasdem, Alimudin juga mempertanyakan hal itu. Alimudin telah membaca artikel berita tentang pernyataan Kadinkes Majalengka, juga sejumlah warga yang bertanya kepada dirinya mengenai vaksin kedaluwarsa yang katanya masih aman digunakan sampai 6 bulan ke depan.

“Pernyataan Kadinkes itu hanya lisan. Wajar jika masyarakat masih ragu,” ujarnya, Senin (28/3).

Sebagai mantan Kadinkes, Alimudin cukup berpengalaman dan mengetahui mengenai alur pengiriman obat dari pusat ke daerah. Biasanya obat-obatan dikirim ke daerah itu sebelum batas kedaluwarsa.

“Termasuk pengiriman vaksin, itu tak jauh beda dengan pengiriman obat. Obat-obatan itu dikirim ke daerah, biasanya sebelum kedaluwarsa agar segera disebarkan dan cepat-cepat digunakan,” ujarnya.

Obat atau vaksin yang belum kedaluwarsa telah dibagikan, menurut Alimudin apakah surat resmi yang menyatakan vaksin kedaluearsa aman digunakan meski sudah kedaluwarsa langsung dikirimkan bersama pengiriman vaksinnya?

“Logika pertanyaannya kan seperti itu‎. Itu pertanyaan saya. Juga pertanyaan warga. Nah, apakah vaksin Covid-19 yang dikirimkan sebelum kedaluwarsa itu langsung ada suratnya, dikirim bersamaan dengan vaksinnya? Meski sudah kedaluwarsa masih aman digunakan? Ini kan pertanyaan. Seharusnya Dinkes memperlihatkan surat tersebut,” ujarnya.

Sebagai masyarakat yang sedikit memahami alur pengiriman obat-obatan, Alimudin mendorong Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Majalengka lebih transparan kepada publik.

“Sesuai ketentuan, jika surat edaran aman penggunaan vaksin kedaluwarsa itu, tolong perlihatkan surat legalnya. Bukan apa-apa, itu semua untuk menjawab keraguan masyarakat. Kita pun mendorong percepatan seratus persen vaksinasi di Majalengka,” tandasnya.

Sebelumnya, Selasa, 22 Maret 2022, sejumlah jurnalis mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Majalengka. Dalam wawancara itu, Kadinkes Harizal F Harahap ‎menjawab soal vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan menegaskan masih aman digunakan hingga enam bulan ke depan.

Dasar penggunaan vaksin kedaluwarsa yakni surat edaran resmi dari Kemenkes RI, BPOM dan tim ahli. Namun, dalam konfirmasi wawancara itu, Kadinkes tidak menunjukkan surat aman penggunaan vaksin kedaluwarsa tersebut.

Sumber: