Gugatan Dinilai Salah Kamar, Affiati Terkesan Hanya Mengulur Waktu

Gugatan Dinilai Salah Kamar, Affiati Terkesan Hanya Mengulur Waktu

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Gugatan terhadap lembaga DPRD Kota Cirebon yang dilayangkan Ketua DPRD, Affiati SPd melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, direspons oleh para kader Partai Gerindra.

Sekretaris PAC Partai Gerindra Kesambi, Gading Umbaran SH menilai, gugatan ke PTUN merupakan hal yang berlebihan. Mengingat, saat ini proses kasasi di Mahkamah Agung saja belum membuahkan hasil.

Dengan melayangkan gugatan ke PTUN, sebelum ada putusan kasasi, juga mengindikasikan Affiati tidak yakin akan menang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. \"Ini berlebihan. Di kasasi saja belum selesai, sudah ada langkah gugatan lagi,\" ungkap Gading.

Bahkan, ia mengatakan gugatan ke PTUN salah kamar, dan hanya menjadi upaya Affiati mengulur waktu. Bukan hanya itu, tetapi juga melukai lembaga DPRD yang saat ini, Affiati pun masih menjadi bagian di dalamnya.

\"Padahal dalam menerbitkan keputusan, DPRD sudah sesuai perundang-undangan, dengan mempedomani Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD. Dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,\" jelas Gading.

Merujuk ke awal persoalan, pergantian Affiati sebagai ketua DPRD berawal dari adanya keputusan partai politik, dalam hal ini DPP Partai Gerindra. Kemudian sebagai tindak lanjut, DPC Partai Gerindra Kota Cirebon mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD yang baru ke lembaga DPRD Kota Cirebon.

Selanjutnya, lembaga DPRD melakukan serangkaian langkah. Termasuk dengan berkonsultasi dan meminta arahan. Sampai pada terlaksananya paripurna usulan pergantian tanggal 9 Februari.

Forum tersebut menghasilkan keputusan, mengusulkan pemberhentian Affiati dan mengangkat penggantinya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Cirebon.

Dengan demikian, dijelaskan Gading, permasalahan pokok yang timbul dengan diterbitkannya objectum litis, bukanlah mengenai aspek kewenangan, prosedur, dan substansi penerbitan semata.

Namun esensi penerbitan objectum litis disebabkan adanya keputusan DPP Partai Gerindra untuk mengganti kedudukan Affiati sebagai ketua DPRD. Dan itu merupakan tindakan dari partai politik yang berada di luar ranah Hukum Administrasi Negara.

\"Karena esensinya adalah perkara perselisihan partai politik, maka sengketa a quo bukan merupakan sengketa dalam bidang TUN. Melainkan berada dalam ranah politik yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalam mahkamah partai, sesuai UU Parpol,\" jelas Gading.

Meski demikian, kata Gading, walaupun menurutnya salah kamar, gugatan yang dilayangkan sah-sah saja, karena menjadi hak warga negara. Dan pada dasarnya, pengadilan pun tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan.

\"Kita lihat gugatan sebelumnya. Karena tim kuasa hukum mungkin kurang paham, atau tidak menganalisa perkara dengan baik, gugatan Affiati tidak diterima oleh PN Jaksel,\" kata alumni UII Yogyakarta tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa dan Gideon Manurung membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Bahkan gugatannya sudah memperoleh nomor register.

Sumber: