LPBHNU Jabar akan Proses Hukum Penganiaya Gus Farid

LPBHNU Jabar akan Proses Hukum Penganiaya Gus Farid

RAKYATCIREBON.ID –Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, Mahfudin menyatakan proses hukum penganiaya kiai di Indramayu berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, hingga Minggu (13/3) pihaknya masih akan terus memantau perkembangan atas penanganan kasusnya oleh kepolisian.

Menurutnya, dalam proses hukum di kepolisian tidak ada indikasi penyimpangan maupun manipulatif. Bahkan pihaknya sudah memastikan dan percaya sesuai arahan Ketua PWNU Jabar, H Juhadi Muhammad, bahwa Kapolres Indramayu sudah memberikan konfirmasinya. “Klir, tersangka tidak gila,” jelasnya.

Termasuk keterangan yang menyebutkan perbedaan paham dan hal lainnya, LPBHNU mempercayakan kerja para penegak hukum.

Baik di Polsek Krangkeng, Polres Indramayu, juga Polda Jawa Barat. “Sehingga warga nahdliyin agar tenang dan manut pada arahan ketua PWNU,” ujarnya.

Terkait keterangan kepolisian yang menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun, Mahfudin masih akan memastikan kesesuaiannya.

“Kami belum bisa memastikan karena yang mengetahuinya adalah penyidik sesuai hasil pemeriksaan saksi, penyidikan dan penyelidikan, serta alat bukti dan lainnya. Makanya untuk penerapan pasal kami menyerahkan kepada penyidik,” paparnya.

Namun, kata Mahfudin, pihaknya tetap akan memastikan penerapan pasalnya sesuai, sehingga penegakan hukumnya berkeadilan.

“Jangan sampai ada kesan bermain-main dalam penerapan pasalnya. Ini menyangkut nyawa, ini menyangkut marwah kiai,” kata dia.

Disinggung ada tidaknya indikasi terdapat pelaku lain yang terlibat, LPBHNU telah menerima informasi dari kepolisian bahwa tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku tunggal.

“Sejauh ini informasi yang didapatkan dan hasil koordinasi dengan penyidik bahwa pelakunya merupakan pelaku tunggal,” sebutnya.

Seperti diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (8/3) sekitar pukul 22.30 WIB di komplek Pondok Pesantren Salaf An-Nur Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Indramayu. Korbannya KH Farid Ashr Waddahr yang juga Ketua Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Nahdlatul Ulama Indramayu. Juga istrinya, Ning Annah dan keponakannya, Muhammad Haka.

Pelakunya diketahui berinisial SAK (33) warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng diduga menganut faham keliru. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi yang telah dirilis di Mapolda Jawa Barat pada Kamis, 10 Maret 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, SAK merasa terganggu dengan aktivitas dzikir atau wiridan yang dilakukan korban bersama jamaahnya. Karena pelaksanaannya pada malam hari dan mendatangkan banyak orang. Faham SAK, dzikir tersebut bertentangan dengan fiqih yang dipahaminya, dan menganggapnya sebagai nyupang atau pesugihan. (tar)

Sumber: