Belum Bisa Susun Tahapan Pilwalkot, Tunggu Peraturan KPU

“Ada satu di tahun 2021 yang tidak bisa terealisasi. Kita akan lakukan tahun ini, ditambal di tahun 2022. Bisa kekejar, Insya Allah. Terakhir kan tahun 2023,” jelas Agus.
Mengenai adanya kemungkinan, atau opsi dari Komisi I bahwa penganggaran bisa dilakukan di 2024 dengan beberapa catatan, dan keuntungan lebih meringankan beban anggaran pemkot, Agus memastikan bahwa pencadangan sudah tidak bisa dilakukan di tahun 2024. Karena di tahun tersebut, bahkan di 2023 akhir, tahapan pelaksanaan pilkada bisa saja sudah dimulai. Sehingga dana cadangan sudah waktunya dipergunakan.
“Tahun 2024 udah tidak bisa, karena sudah mulai dipakai, tahapan sudah mulai. Insya Allah, kemarin sudah kita petakan, 2022 saya nilainya lupa, itu yang terutang kita 2021 kita selesaikan. Tahun ini dua kali, di murni dan perubahan. Sama 2023. Tahun 2023 di murni saja, karena tahapan sepertinya sudah mulai di akhir 2023,” pungkasnya. (sep)
Sumber: