Anggaran Pemilu Bukan Terlambat, Tapi Pertimbangan Regulasi
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon mengklaim pengusulan rencana kerja dan anggaran belanja (RKB) dana cadangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah diajukan sejak 2020 lalu.
Adapun dalam prosesnya muncul stigma bahwa Kabupaten Cirebon terlambat dibandingkan daerah kabupaten/kota tetangga di wilayah III (Ciayumajakuning) lainnya, dimungkinkan karena adanya sejumlah pertimbangan. Kendala utamanya, dimungkinkan harus idealnya penyesuaian dan landasan dalam proses penyusunan anggaran cadangan pilkada yang ada di ranah pemerintah daerah.
\"Yang paling esensial dalam penyusunan anggaran adalah kepastian regulasi. Karena jika tidak ada dasar dan landasannya, maka harus berbarengan dengan tahapannya. Saat ini belum ada kepastian. Jadi lebih tepatnya bukan cepat atau lambat, tetapi hingga saat ini juga masih bisa dianggap pas jika dilihat dari segi waktu,\" ungkap Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr H Sopidi kepada wartawan di sela kegiatannya, Senin (7/3).
Alasan lainnya, kata Sopidi, karena dana cadangan di tingkat Provinsi Jawa Barat juga baru diajukan pada akhir 2021 awal 2022 tahun ini. Sehingga, jika provinsi saja baru disahkan, maka bagaimana daerah bisa menyesuaikan. Oleh karena itu, jika di daerah ada perubahan, maka nantinya akan bersentuhan dengan dana sharing yang harus disesuaikan.
\"Makanya, jika dilihat progres sejak 2020, pertimbangan di TAPD kemungkinan ya itu tadi,\" ungkapnya.
Atas kondisi itu, kata Sopidi, jika dalam perjalanannya untuk realisasi pencairan dana cadangan di 2023 dikhawatirkan tidak bisa mencapai target, maka menjadi relatif. Karena jika menitikberatkan pelaksanaan pilihan kepala daerah menjadi skala prioritas disebabkan persoalan proses penunjang politik, maka akan mengikuti.
\"Dan jika konsensnya ke sana tidak ada persoalan. Menurut saya ada di perubahan 2022 ini dan diajukan di murni 2023 serta perubahan 2023. Bisa saja dan mudah-mudahan perda di April ini selesai. Karena di Maret ini ada rapat di dewan. Dan telatnya bisa April ini perda bisa selesai,\" ucapnya.
Ia menegaskan, untuk kisaran anggaran yang diajukan awal dalam RKB, jatuh di angka estimasi sebesar Rp159 miliar. Kemudian, hasil evaluasi berbasis koordinasi, maka dengan kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan setelah adanya penghematan dan efisiensi, dalam item kesepakatan ada di angka Rp122 miliar.
\"Itu kan nantinya akan di-share. Bisa saja dana sharingnya 60:40 dan kurvanya terbalik 60 persen Pemda dari Pemprov 40 persen. Semua itu hasil dari pencermatan dan penghematan di luar anggaran penanganan Covid-19 ya,\" pungkasnya. (yog)
Sumber: