Dishub Layani Uji KIR untuk Kendaraan Dari Wilayah III Cirebon

Dishub Layani Uji KIR untuk Kendaraan Dari Wilayah III Cirebon

RAKYATCIREBON.ID – Pengujian KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon hanya melayani pengujian untuk kendaraan dari wilayah III Cirebon. Diluar itu, harus keterangan rekomendasi dari wilayah asal.

“Uji KIR hanya melayani wilayah tiga Cirebon, jika ada kendaraan diluar wilayah tiga, maka harus ada rekomendasi dari daerah yang bersangkutan,” kata Kasi Pengujian Sarana pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto SSos, Selasa (1/3).

Saat ini, pelayanan setiap hari diberikan. Hanya saja, memang pihaknya sudah berani menolak permohonan uji KIR bagi kendaraan yang tidak menaati aturan. Yakni kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL). Adapun untuk tariff biaya uji KIR, berpariatif.

“Untuk retribusi uji KIR itu nilainya Rp70 ribu yang berkala. Sedangkan Rp90 ribu yang sekaligus ganti buku,\" ungkapnya.  

Ia mengaku, pendapatan retribusi kendaraan bermotor melalui uji KIR ditahun 2021 turun. Targetnya tidak tercapai. Kondisi itu dipicu berbagai faktor. Utama, imbas pandemi covid-19. Menurutnya pandemi covid-19 memang memberikan dampak yang luar biasa di semua sektor.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi KIR pun berdampak. Bayangkan, target retribusi di tahun 2021 sebesar Rp2,296 miliar, hanya terealisasi Rp1,9 miliar.

\"Tahun ini targetnya tetap sama. Karena masih masa pandemi covid-19,\" kata Diyanto.

Menurutnya, dalam kondisi pandemi seperti ini memang cukup sulit untuk bisa mengejar target PAD. Apalagi kalau objek atau sasaran retribusi pengujian ini adalah angkutan umum dan barang.

Alasan tidak tercapainya PAD juga, karena  tidak ada pembinaan pemilik kendaraan di jalan raya (dikurangi, red). Pun tidak ada uji KIR massal.

\"Jumlah kendaraan yang di uji KIR setiap harinya rata-rata 80 kendaraan yang masuk. Bisa juga 100. Sementara, jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon yang wajib KIR ada 20 ribu lebih unit ,\" kata Andre--sapaan akrabnya.

Menurutnya, uji KIR kendaraan juga tergantung dari kepedulian masyarakat terhadap kelaikan kendaraan yang dimilikinya. Padahal, uji kendaraan bagi angkutan umum dan angkutan barang adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan, dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan kendaraan saat dioprasikan. (zen)

Sumber: