Affiati Belum Menyerah, Kini Lapor Ombudsman Pertanyakan Dasar Pengangkatan Plt Ketua DPRD
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kisruh pasca paripurna persetujuan usulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon, terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum Affiati mengadukan forum paripurna DPRD yang melengserkan dirinya kepada Ombudsman.
\"Atas hasil paripurna tanggal 9 Februari 2022 lalu, kami sudah melaporkannya kepada Ombudsman Jawa Barat, ditembuskan ke Ombudsman pusat, Gubernur dan Sekda Provinsi. Laporan kami ajukan per tanggal 15 Februari,\" tegas Tim Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhyaksa didampingi rekannya, Gideon Manurung, Senin (28/2).
Forum paripurna, yang melingkupi semua unsur yang terkait di dalamnya, lanjut Bayu, dilaporkan atas dugaan mal administrasi. Karena ia meyakini paripurna yang digelar sudah melanggar dua undang-undang. Yakni prosesnya tidak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
\"Undang-undang Pemerintahan Daerah jelas mengatakan bahwa DPRD tercakup di dalamnya, sebagai dasar pengajuan pemeriksaan paripurna tidak terkait dalam dasar tersebut. Karena masih dalam posisi sengketa hukum,\" lanjut Bayu.
Belum lagi, kata Bayu, DPRD mengesampingkan dua surat balasan Pemprov Jabar hasil konsultasi yang dilayangkan sendiri oleh DPRD. Salah satu hasil konsultasi itu, seharusnya paripurna menunggu langkah hukum Affiati inkrah terlebih dahulu.
\"Maka jika paripurna berjalan, itu merupakan pembangkangan terhadap UU Pemerintah Daerah. Kami mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan, ada kroscek dari Ombudsmen. Saat ini tinggal memverifikasi saja,\" jelas Bayu.
Masih dijelaskan Bayu, rapat paripurna yang sudah digelar justru mengaburkan tugas fungsi dan peran DPRD. Dan berdampak pada terganggunya roda pemerintahan.
Pasalnya, setelah itu ada dua surat dari Inspektorat dan Pemprov, yang keduanya menerangkan bahwa Affiati masih dinyatakan sebagai ketua DPRD sebelum adanya SK Gubernur turun. Termasuk hak, kewajiban serta tugas-tugasnya masih melekat sebagai ketua DPRD.
\"Tetapi tiba-tiba kok ada Plt. Ke depan akan terjadi permasalahan hukum, karena tidak ada nomenklatur Plt Ketua DPRD,\" ujarnya.
Masih dikatakan Bayu, langkah yang dilakukan Affiati tak hanya melapor ke Ombudsman. Tetapi pada tanggal 21 Februari lalu, pihaknya juga sudah mengajukan nota keberatan administratif kepada lembaga DPRD.
Mengenai nota keberatan administratif tersebut, lebih spesifik dijelaskan Gideon Manurung SH, bahwa lembaga DPRD memiliki waktu 10 hari untuk menjawabnya. Dan sampai kemarin, belum ada respons dari lembaga DPRD.
\"Kalau tidak ada tanggapan, kami akan melakukan gugatan selanjutnya,\" tegasnya.
\"Pasca paripurna 9 Februari bisa saja menjadi temuan. Apalagi ada dasar wakil ketua menjadi Plt. Sampai hari ini, Plt ketua DPRD tidak memiliki dasar hukum yang jelas,\" imbuh Dion. (sep)
Sumber: