Demokrat Pilih “Cerai” dengan PAN

Demokrat Pilih “Cerai” dengan PAN

RAKYATCIREBON.ID - Ada hal menarik dalam rapat pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Majalengka, Senin (21/2). Pasalnya, Demokrat dipastikan keluar dari fraksi PAN-Demokrat dan memilih bergabung dengan fraksi lain.

Ketua Fraksi PAN DPRD Majalengka, Aop Rofiki Iskandar saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Dijelaskan mantan Dosen STAI PUI Majalengka tersebut, pihaknya tidak mengeluarkan atau meminta agar Demokrat pindah dari fraksi PAN. Keputusan tersebut merupakan kehendak Demokrat sendiri, sehingga pihaknya tidak bisa memaksa.

“Memang benar dalam rapim, Demokrat mengajukan diri untuk pindah dari fraksi PAN. Ini bukan PAN yang mengeluarkan tapi kehendak Demokrat sendiri, dan tentunya itu menjadi hak dan kewenangan Demokrat. Sehingga kami tidak bisa memaksa atau menghalangi,” jelasnya.

Sekretaris DPD PAN Majalengka, Hanurajasa Tatang Riana menambahkan, berdasarkan hasil laporan ketua fraksi seusai rapat pimpinan (rapim) Demokrat keluar dari fraksi PAN Demokrat. Keputusan itu ditandai surat pengunduran diri dan sudah dibahas di internal PAN.

“Intinya memang Demokrat sudah melayangkan surat pengunduran diri dari fraksi PAN Demokrat, namun untuk implementasinya nanti awal bulan (Maret) ada paripurna. Tetapi secara jelasnya sesuai dengan surat dari Demokrat, memang Demokrat sudah menyatakan mengundurkan diri fraksi kami,” tambahnya.

Hal itu bagi PAN tidak masalah, sebab PAN sendiri memang tidak mendorong agar Demokrat keluar melainkan keinginan sendiri. Di sisi lain, dengan mundurnya Demokrat maka PAN bisa menjadi  fraksi murni.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Majalengka Fuad Abdul Aziz yang juga anggota Fraksi PAN Demokrat saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menilai hal itu tidak ada masalah, dan masalah perubahan AKD sudah sesuai Undang-undang. Intinya tidak ada masalah atau persoalan dengan PAN, dan perubahan tersebut kata dia merupakan hal biasa dalam politik.

“Perubahan dalam AKD kan biasa saja dan sudah sesuai dengan undang-undang. Pada dasarnya Demokrat cocok dengan siapapun, karena tujuannya untuk rakyat dan Demokrat tidak ada masalah,” ucapnya singkat.

Sementara itu Ketua DPRD Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi MM mengatakan, perubahan AKD merupakan hal yang diatur dalam Undang-undang dan tata tertib DPRD. Dimana DPRD diperbolehkan melakukan perubahan AKD ketika memasuki setengah masa baktinya di DPRD.

“Kalau menurut teori itu namanya tour of duty, partai menugaskan kadernya untuk ditempatkan di komisi yang membidangi apa dan bidang yang lain itu biasa saja. Semua tugas-tugas itu kan kita evaluasi,” jelasnya.

Pergantian AKD itu kata dia, biasanya baru dilakukan setelah 2,5 tahun atau paro waktu masa jabatan DPRD. Mengenai pergantian AKD itu dianggap mendesak atau tidak, tergantung pada pertimbangan  partai masing-masing. (pai)

Sumber: