Dugaan Praktik Mafia Tanah Kavling Makan Korban
“Saya beli delapan kavling, di Luwungsatu 4 kavling, di Beber 4 kavling dengan harga Rp189 juta, sudah saya bayar lunas mas. Ada yang harga 30 (juta), ada yang 18 (juta), sama ada yang Rp13 juta. Belinya Juni 2020,” tutur Rokimin.
Dari informasi yang diketahui para pembeli, PT ACN tidak hanya menjual kavling di titik Luwungsatu, banyak titik lainnya bahkan sampai di daerah Kuningan.
Setelah melakukan pelunasan, mereka hanya diberikan Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dari perusahaan, sedangkan AJB tak kunjung diberikan, sehingga mereka tidak bisa menguasai kavling yang sudah mereka lunasi. (sep)
Sumber: