Usulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Segera Dikirim ke Provinsi, Tunggu Keputusan Gubernur

Usulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Segera Dikirim ke Provinsi, Tunggu Keputusan Gubernur

RAKYATCIREBON.ID - Usulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon yang sudah disetujui rapat paripurna tanggal 9 Februari lalu, sudah disampaikan kepada Pemkot Cirebon. Dan dalam waktu dekat, pemkot segera melayangkan usulan itu ke Pemprov Jawa Barat.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, pemkot sudah menerima berkas usulan dengan semua lampiran-lampiran hasil paripurna. Dari kacamatan pemkot, lanjut Azis, berkasnya lengkap dan akan diteruskan kepada pemprov.

\"Sikap pemkot ya mendengar aspirasi DPRD. Saat ini, aspirasi yang diusulkan melalui pemkot. Prosedurnya, kita melanjutkan usulan itu ke alamat yang dituju, yakni pemprov. Itu saja,\" ungkap Azis.

Mengenai sikap pemkot yang meneruskan usulan kepada pemprov, sambung Azis, harusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena itu merupakan bentuk respons terhadap hasil persetujuan paripurna DPRD.

\"Kalau kita tidak merespons, malah menjadi preseden buruk. Sementara keputusan tertinggi ada di gubernur. Kami tidak perlu lagi memperdebatkan itu. Yang penting apa yang sudah dibahas di DPRD, kita teruskan sesuai mekanisme yang berlaku,\" jelasnya.

Terkait pro kontra soal proses pergantian ketua DPRD yang diusulkan DPP Gerindra, dan sudah diamini oleh DPRD melalui forum paripurna yang juga menyatakan setuju, dinilai Azis merupakan hal yang wajar.

Namun demikian, lembaga eksekutif, dalam hal ini Pemprov Jabar tentu memiliki pegangan dan pertimbangan sendiri. Yakni tidak akan lepas dari ketentuan hukum yang berlaku.

\"Yang kami terima sih lengkap, sesuai hasil paripurna. Kalau ada pendapat yang berbeda, ya monggo-monggo saja, seperti itu. Tidak perlu mempersoalkan, masing-masing punya pendapat. Tapi pedoman pemerintah daerah adalah hasil paripurna DPRD,\" ujar Azis.

Dalam merespons usulan yang masuk untuk diteruskan ke pemprov, masih kata Azis, pemkot tidak melihat \'siapa punya kepentingan apa\'. Sehingga pemkot hanya melihat DPRD sebagai lembaga legislatif. Dan paripurna merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di DPRD. Otomatis, hasilnya pun harus dijunjung tinggi.

\"DPRD ini adalah lembaga yang harus kami junjung tinggi. Bagaimana caranya? Ya kami akan tindak lanjuti usulan yang dialirkan kepada kami, sesuai mekanisme yang berlaku,\" tandasnya.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menambahkan, secepatnya berkas usulan akan diteruskan kepada Pemprov Jabar, sesuai arahan walikota Cirebon.

\"Sesuai arahan pak Wali, secepatnya akan dikirim meskipun kita punya waktu tujuh hari. Mereka (Pemprov Jabar, red) sih mintanya bentuk PDF saja. Jadi via email,\" kata Agus.

Sebelumnya, Praktisi Hukum, Dr Cecep Suhardiman SH MH berpandangan, usulan pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon dari jabatannya, tidak beralasan. Karena tidak ada alasan pelanggaran etik. Apalagi hukum yang mendasari pemberhentian ketua DPRD tersebut.

Karena dalam UU MD3 yang menjadi dasar aturan bagi anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sudah diatur secara jelas bahwa pergantian ataupun pemberhentian, baik sebagai anggota maupun pimpinan DPRD, harus memiliki beberapa alasan sesuai aturan perundang-undangan.

Sumber: