Motornya Disembunyikan, Perampok Minimarket Ini Tidak Bisa Kabur

Motornya Disembunyikan, Perampok Minimarket Ini Tidak Bisa Kabur

RAKYATCIREBON.ID – Peristiwa berawal saat pelaku SP berangkat dari rumahnya di wilayah Pekalipan sekitar pukul 20.30, Jumat malam. SP keluar dari rumahnya dengan niat mencari uang karena terlilit utang.

Namun saat itu, ia berangkat berbekal sebuah arit yang ia simpan di bagasi jok motornya.

Saat berkeliling tanpa ada tujuan, ia melintas di Jalan Sisingamangaraja dan melihat ada minimarket yang masih buka dan sepi, karena hendak tutup. Tanpa pikir panjang, SP memarkir kendaraannya dan masuk dengan berpura-pura membeli sesuatu.

Tak lama, ia mendekati kasir dengan barang belanjaannya. Namun bukannya membayar, SP mencengkeram kerah baju salah satu karyawan di sana, sambil mengacungkan arit yang dibawanya.

\"Tersangka mengancam sambil memerintahkan semua karyawan berkumpul di kasir. Ada empat karyawan saat itu,\" ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers.

Dalam kondisi SP masih mencengkeram salah satu karyawan. Dua karyawan, lanjut M Fahri, diminta untuk masuk ke toilet dan menguncinya dari dalam. Sedangkan satu orang karyawan lain yang masih ada di kasir, diminta untuk  mengeluarkan uang yang ada di meja kasir dan beberapa slop rokok.

Sembari ketakutan, karyawan yang diminta pun menyerahkan uang sejumlah Rp8,1 juta serta enam slop rokok kepada pelaku.

\"Tersangka meminta kunci brangkas di toko tersebut. Tapi tidak ada yang ngasih. Jadi dia minta uang yang ada di kasir,\" lanjut M Fahri.

Di luar pengetahuan pelaku, ternyata dua karyawan yang berada di toilet memberitahukan kejadian tersebut kepada rekannya yang berada di luar untuk meminta pertolongan.

Yang menjadi lucu, saat pelaku hendak kabur, setelah menyuruh semua karyawan yang ada di dalam untuk naik ke lantai dua, motor pelaku hilang tak ada di parkiran. Ternyata sudah disembunyikan oleh rekan si karyawan yang tadi dikontak untuk meminta tolong kepada warga.

\"TSK minta karyawan naik ke lantai 2. Namun saat hendak kabur, motor tersangka sudah tidak ada. Disembuyikan oleh rekan karyawan yang ada di luar. Tersangka pun lari. Namun langsung dikejar warga. Dan akhirnya diamankan warga,\" tutur M Fahri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8,1 juta, enam slop rokok, satu buah arit dan kendaraan yang dipakainya.

\"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tersangka beraksi sendiri,\" tegas M Fahri.

Sementara itu, saat diinterogasi kapolres di hadapan awak media, SP mengaku gelap mata sehingga nekat melakukan hal tersebut.

Sumber: