Lanjutan Polemik Soal Pergantian Affiati, Sekda Sebut Tiga Kemungkinan

Lanjutan Polemik Soal Pergantian Affiati, Sekda Sebut Tiga Kemungkinan

RAKYATCIREBON.ID - Usulan pergantian ketua DPRD yang menjadi keputusan rapat paripurna DPRD, sudah disampaikan ke Pemkot Cirebon, Kamis (10/2) lalu. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengaku sudah mendapatkan disposisi dari walikota untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

\"Sudah saya terima. Saya akan pelajari, karena nanti ada telaah,\" ungkap Agus, Jumat sore.

Dalam menindaklanjuti usulan tersebut, lanjut Agus, pemkot akan berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dimungkinkan, kata Agus, ada tiga opsi yang bisa dilakukan oleh pemkot. Tergantung dari hasil telaah yang akan dilakukan.

Tiga opsi yang dimaksud adalah, meneruskan berkas ke provinsi jika hasil verifikasi tidak ada kekurangan, dikembalikan ke DPRD, atau opsi tetap meneruskan berkas namun disertai dengan nota penjelasan kondisi terkini terkait proses pergantian ketua DPRD.

\"Dasar kita PP 12 tahun 2018. Kita sedang telaah. Pilihannya ada tiga kemungkinan. Kita bisa meneruskan, mengembalikan, atau meneruskan dengan penjelasan. Kita juga lakukan verifikasi, ceklis kelengkapan,\" jelas Agus.

Saat ini, kata Agus, ia akan mempelajari dan memverifikasi berkas yang sudah diterimanya. Kemudian nanti dilaporkan kepada walikota untuk memutuskan, diteruskan atau dikembalikan.

\"Nanti Senin lah, kita laporkan ke pak Wali. Kemudian langkah apa yang akan diambil,\" kata Agus.

Sesuai dengan ketentuan, maka pemkot memiliki waktu tujuh hari untuk meneruskan berkas yang sudah dilayangkan DPRD. Jika berkas masuk ke pemkot pada Kamis lalu, maka tujuh hari ke depan argo mulai jalan. Dan maksimal, jika berkas lengkap, maka Jumat depan adalah deadline pemkot meneruskan berkas ke Pemprov Jabar.

Jauh sebelum digelarnya rapat paripurna, Sekda Agus Mulyadi mengatakan, bahwa proses permohonan memang harus clear n clean. Terlebih, Pemprov Jabar sudah menerbitkan surat jawaban terkait hasil konsultasi pimpinan DPRD ke pemprov soal rencana pergantian ketua DPRD.

\"Memang mekanismenya begitu. Karena kalau ada persoalan hukum, putusannya jadi lampiran salah satu persyaratan untuk diajukan ke provinsi,\" ungkap Agus.

Jika berjalan lancar, lanjut Agus, maka pengusulan berkas dari DPRD tetap melalui pemkot. Dan di pemkot, berkas akan diverifikasi.

\"Kalau kita tetap bersurat, tentu tidak akan diproses di sananya jika ada masalah hukum yang belum selesai. Nanti mekanismenya, pimpinan DPRD melalui walikota, kepada gubernur,\" lanjut Agus.

Dijelaskan Agus, dalam hal ini, jika diajukan DPRD, maka pemkot akan meneruskan untuk pengajuan ke pemprov, sebagai pihak pemerintah yang berwenang menerbitkan SK.

Sumber: